Suarabanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Eksekusi Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) atau Kelenteng Hok Swie Bio di Jalan Jaksa Agung Suprapto No.125, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, masih menyisakan polemik di internal umat. DPRD setempat menyarankan kedua belah pihak yang bersengketa untuk melakukan rekonsiliasi demi umat TITD.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bojonegoro, Sigit Kusharyanto berpendapat, secara yuridis sengketa TITD telah selesai setelah adanya keputusan hukum tetap dan pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Selasa (7/3/2023) kemarin.
“Obyek hukumnya ini kan sudah selesai. Kedua belah pihak sama-sama sudah melakukan upaya hukum hingga akhirnya keluar keputusan hukum tetap dari pengadilan. Sehingga harus sama-sama menghormati dan taat terhadap keputusan hukum,” kata Sigit kepada suarabanyuurip.com, Rabu (8/3/2023).
Namun karena keputusan hukum tersebut belum diterima sepenuhnya oleh umat TITD, Anggota DPRD Bojonegoro dari Daerah Pemilihan 1 itu, menyarakan kedua belah pihak melakukan rekonsiliasi internal. Tujuannya agar perselisihan yang terjadi berkepenjangan tidak mengorbankan kepentingan umat yang lebih luas.
“Pemerintah harus hadir untuk memediasi. Musyawarah ini penting sebagai langkah menciptakan kebersamaan. Kami ikut senang dan mendukung bila ini dilakukan keduanya,” saran Sigit.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro itu berharap melalui rekonsiliasi dapat tercapai kesepakatan yang bisa diterima kedua belah pihak.
“Dengan begitu umat TITD di Bojonegoro bisa beribadah dengan nyaman dan tenang, serta tercipta kerukunan,” pungkas Sigit.
Eksekusi Kelenteng Hok Swie Bio oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro, Selasa (7/3/2023) kemarin, sebelumnya mendapat penolakan dari sejumlah umat. Mereka berdalil, obyek sengketa tidak sama dengan yang dimohon. Seperti nomor sertifikat, luas obyek, dan nama yang dimaksud bernama zaman penjajahan Belanda.
Namun gugatan dimenangkan oleh Go Kian An atau Gandhi Koesmianto. Sementara sesepuh umat Konghucu, Te Liong alias Purwo Adi menawarkan jalan tengah menyelesaikan perselisihan tersebut.
Jalan tengah yang ditawarkan, Go Kian An tetap menjadi pihak yang menang dalam gugatan. Tapi akte TITD agar diserahkan kepadanya.(suko)