Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Jawa Timur, telah melaksanakan penyerahan salah satu obyek eksekusi, yaitu Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) atau Kelenteng Hok Swie Bio kepada pemohon eksekusi, selasa (07/03/2023) kemarin. Meski begitu, pihak termohon eksekusi VI, Hariyanto Prayitno, hingga detik ini tidak mau menyerahkan sertifikat obyek eksekusi kepada pemohon, Go Kian An alias Gandhi Koesmianto.
Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Sony Eko Andrianto mengatakan, bahwa PN Bojonegoro telah memerintahkan Panitera atau Juru Sita Vinctorman T. Mendrofa untuk melaksanakan eksekusi penyerahan sesuai penetapan Ketua PN Bojonegoro tanggal 14 Februari 2020, Nomor 2/Pdt.Eks/2020/PN Bjn juncto Nomor 2746 K/PDT/2015 juncto Nomor 604/Pdt/2014/PT Sby juncto Nomor 39/Pdt G/2013/PN Bjn.
“Penetapan itu tentang perintah melakukan eksekusi pada obyek eksekusi point 5.2 k,l, dan m,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Rabu (08/03/2023).
Humas PN Bojonegoro, Sony Eko Andrianto (kiri) didampingi Panitera Victorman T. Mendrofa (kanan).
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Juahri.
Pria ramah ini menjelaskan, pemohon eksekusi dalam obyek dimaksud adalah Go Kian An alias Gandhi Koesmianto melawan beberapa pihak termohon eksekusi, salah satunya adalah Termohon Eksekusi VI, yakni Hariyanto Prayitno. Saat eksekusi berlangsung, pihak Termohon Eksekusi VI menyatakan tidak tahu keberadaan obyek eksekusi k,l, dan m, serta tidak bersedia menyerahkan ketiga sertifikat obyek eksekusi tersebut.
Adapun obyek eksekusi poin k,l, dan m itu adalah, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 617 atas nama Yayasan Harapan Sinar Bahagia Bojonegoro (HSBB) seluas 1.875 M2. Kemudian, SHGB nomor 422 atas nama Yayasan Harapan Sinar Bahagia seluas 2.372 M2. SHGB itu adalah sertipikat tanah dan gedung Tri Dharma (Kelenteng Hok Swie Bio). Dan Sertipikat Recht Van Eigendom (RVE) nomor 429 atas nama Hong Hoo. Yaitu sertipikat tanah dan bangunan gedung persemayaman jenazah.
“Jadi eksekusinya itu kan memerintahkan termohon eksekusi menyerahkan sertifikatnya. Kalau tidak diserahkan ya sudah. Maka sekarang jadi kewenangan pemohon eksekusi untuk mengurus peralihan obyek eksekusi berdasarkan berita acara,” tegas Sony.
Dikonfirmasi terpisah, Pemohon Eksekusi, Gandhi Koesmianto menuturkan, bahwa dengan berita acara yang dipegang, bisa melakukan tindakan hukum. Selain itu bisa datang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengurus sertipikat baru. Karena dalam salah satu dari 10 petitum putusan sidang yang dikuatkan Mahkamah Agung, hanya poin nomor 2 yang mencantumkan kepengurusan. Sedangkan poin 3,4,5 sampai dengan 8 adalah pengalihan aset.
“Saya mengajukan gugatan saat itu selaku Ketua Kelenteng. Jadi mewakili TITD bukan secara pribadi. Sepanjang ada berita acara eksekusi ini, pihak Termohon tidak serahkan sertifikat tidak ada masalah. Kami akan ajukan ke BPN, tapi melalui kajian lebih dulu,” ujarnya.
Ketua TITD yang sah. Gandhi Koesmianto alias Go Kian An.
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Juahri.
Menurut pengusaha toko emas kawakan ini, terjadi salah tafsir dari sejumlah pihak atas eksekusi. Padahal, pria yang akrab disapa Koh An ini menggugat atas nama kelenteng melawan pihak yang mengalihkan aset kelenteng ke yayasan HSBB yang merupakan milik pribadi. Ketika pihak dia bertindak untuk kelenteng menang maka aset dikembalikan kepada umat kelenteng. Yaitu dengan cara mengeksekusi aset yayasan milik Tan Tjien Hwat almarhum.
“Jadi yang dieksekusi sebetulnya justru yayasannya Pak Hwat yaitu HSBB yang ndompleng pakai alamat kelenteng di Jalan Jaksa Agung Suprapto 125. Agar semua aset yang dikuasi HSBB dialihkan kepada kelentang atau TITD,” tandasnya.
“Saya ini memperjuangkan kelenteng yang kehilangan aset agar kembali menjadi milik kelenteng, kok umat kelenteng menolak ini ada apa,” lanjutnya.
Apabila pihak Termohon Eksekusi masih tidak percaya aset itu untuk kelenteng yang kembalinya kepada umat, Gandhi secara terbuka mempersilakan umat untuk mengawalnya. Dengan catatan tidak mendikte.
“Meski sertipikat tidak diserahkan, tetapi penyerahan obyek eksekusi berhasil dilaksanakan. Proses sudah berjalan sangat lama. Sehingga saya ucapkan terima kasih kepada para pihak penegak hukum dan aparatur pengadilan yang telah menjalankan tugas penegakan keadilan secara profesional,” imbuhnya.(fin)