Suarabanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Indeks Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tahun 2022 mencapai 80,55 persen, atau meningkat dibanding 2021 sebesar 78,69 persen. Namun, meningkatnya capaian tersebut justru diwarnai dengan pergantian pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang dinilai tidak prosedural.
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengeklaim bahwa indeks kerukunan umat beragama tahun 2022 meningkat 1,86 persen, atau dari 78,69 persen pada 2021 menjadi 80,55 persen.
Menurut Anna meningkatnya capaian ini menunjukkan bahwa, hubungan toleransi, kerukunan, kesetaraan dan kerja sama antarumat beragama tetap terjalin dengan baik dan harmonis.
“Meskipun penganut agama di Kabupaten Bojonegoro beragam,” tegasnya saat menyampaikan nota pengantar laporan pertanggungjawaban LKPJ tahun 2022 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bojonegoro, Rabu (8/3/2023).
Hanya saja, dalam laporannya, Bupati asli Tuban, Jawa Timur, itu tidak menyebutkan secara rinci indikator capaian peningkatan indeks kerukunan umat beragama di wilayahnya.
Sementara itu, para pemuka agama di Kabupaten Bojonegoro menilai SK Bupati Bojonegoro No : 188/92/KEP/412.013/2023 tentang perubahan pengurus FKUB tahun 2020 – 2025 tidak sesuai prosedur.
“Penerbitan SK itu tidak melibatkan tokoh lintas agama,” kata mantan Ketua FKUB Bojonegoro, KH. Alamul Huda Masyhur saat menyampaikan salah satu pernyataan dalam konferensi pers yang digelar oleh para pemuka lintas agama di Pondok Pesantren Al Rosyid, Kamis (9/3/2023).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Bojonegoro, Mahmudi mengaku jika penerbitan SK Bupati Bojonegoro No : 188/92/KEP/412.013/2023 tentang perubahan pengurus FKUB tanggal 2 Maret 2023 itu berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) dua menteri tahun 2006 dan telah melalui kajian hukum.
“Kami juga telah beberapa kali berkirim surat dan komunikasi dengan tokoh lintas agama sebelum SK Bupati terbit,” pungkasnya.(suko)