Pergantian Ketua FKUB Bojonegoro Dinilai Tak Sesuai Prosedur

GUYUB RUKUN : Para tokoh lintas agama di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, saat menyatakan sikap.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Perubahan pengurus dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dinilai tidak sesuai prosedur dan tidak melibatkan tokoh lintas agama setempat. Pernyataan ini mengemuka dalam konferensi pers yang digelar oleh para pemuka lintas agama di Pondok Pesantren Al Rosyid, Kamis (09/03/2023).

Hadir dalam kenferensi pers itu yakni para tokoh lintas agama, dari Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu yang tergabung dalam Paguyuban Umat Beragama (PUB) Bojonegoro. Antara lain, KH. Alamul Huda Masyhur, Pendeta Iwan Sukmono, Ichwanuddin, I Ketut Sulasta, Romo Antonius Sapto Widodo, Stefanus Semianta, Fransiscus Sarman, Tjitjik Mursyidah, Maria Susanti Irawati, dan Hj. Kholifah So’im.

Sebanyak empat poin pernyataan disampaikan oleh Ketua PUB Bojonegoro, K.H. Alamul Huda. Pertama, pihaknya mengaku bangga dan bersyukur sebagai warga masyarakat bisa membantu mewujudkan suasana guyub, rukun, dan damai di Kabupaten Bojonegoro melalui musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh lintas agama yang terwadahi di PUB-FKUB Bojonegoro.

Ke dua, disampaikan terima kasih kepada semua pihak khususnya Forkopimda atas kerja sama yang sinergis dalam membangun masyarakat Bojonegoro guyub, rukun, dan damai.

“Kami memperhatikan dengan terbitnya SK Bupati Bojonegoro No : 188/92/KEP/412.013/2023 tidak sesuai prosedur dan tidak melibatkan tokoh lintas agama,” kata Gus Huda, sapaan akrab K.H. Alamul Huda menyataan poin ke tiga.

Baca Juga :   Ketua FKUB Tamam : Saya Tidak Tahu Melalui Proses Pemilihan Musyawarah atau Tidak

Kepala Kesbangpol Bojonegoro, Mahmudi.
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari

Lalu pada poin ke empat, pihaknya berkomitmen bersama tokoh lintas agama Kabupaten Bojonegoro akan kembali ke rumah lama PUB untuk tetap melanjutkan perjuangan dalam rangka membangun Bojonegoro dan Indonesia tetap guyub, rukun, dan damai sepanjang masa.

“Rumah kami yang asli, yang lama adalah PUB. Jauh sebelum ada FKUB, kami terbiasa urunan gotong royong membiayai PUB. Apalagi selama 4 tahun di FKUB kami juga mandiri biaya sendiri,” tandasnya.

Disingung perihal sumber informasi perihal perubahan Ketua dan Pengurus FKUB periode 2020-2025. Gus Huda mengaku, mendapat pemberitahuan secara lisan dari Kepala Kesbangpol Bojonegoro, Mahmudi, Rabu (08/03/2023) kemarin.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Bojonegoro, Mahmudi membenarkan, bahwa telah terjadi perubahan pengurus FKUB Bojonegoro.

“Pemberitahuannya saya sampaikan secara lisan saat sowan (bertamu) di kediaman beliau (Gus Huda) kemarin siang,” ujarnya kepada SuaraBanyuurip.com.

Menurut Mahmudi, perubahan atas Ketua dan Pengurus FKUB itu sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006. Di mana dalam aturan itu yakni di Pasal 10 Ayat 2 menyebutkan tentang jumlah maksimal pengurus FKUB.

Baca Juga :   Pengurus Baru FKUB Dikukuhkan, Bupati Anna Tolak Wawancara

“Jumlah pengurus FKUB provinsi sebanyak-banyaknya 21 orang, sedangan FKUB Kabupaten atau Kota paling banyak 17 orang. Sementara FKUB Bojonegoro jumlahnya 30 orang. Sehingga perlu penyesuaian. Ini sudah kami konsultasikan dengan internal Pemkab dan ada kajian,” tuturnya.

Sebelum terbit SK Bupati perubahan pengurus FKUB, dia katakan telah melalui proses, dan tidak secara tiba-tiba. Tetapi terlebih dahulu berkirim surat ke FKUB sebanyak tiga kali. Rinciannya yaitu pada 5 Oktober 2021, 9 Maret 2022, dan 5 April 2022. Dalam pokok surat disampaikan perihal penyesuaian kepengurusan berdasar SKB dua Menteri.

Disinggung perihal kapan terjadinya musyawarah atau pemilihan Ketua FKUB. Mahmudi berdalih bahwa selain bersurat, dia juga mengaku telah melakukan komunikasi secara anjangsana kepada para tokoh lintas agama. Dan meminta agar menanyakan tentang musyawarah dimaksud kepada pihak Gus Huda.

“Prosesnya panjang. Barulah kemudian dari komunikasi kami itu kami laporkan kepada Bupati. Selanjutnya terbit SK Bupati tanggal 2 Maret 2023 itu (tentang perubahan pengurus FKUB),” terangnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *