Suarabanyuurip.com – d suko nugroho
Jakarta – Komisi IV DPR RI meminta pemerintah tegas dalam membuat kebijakan mengenai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah di tingkat petani. Permintaan ini menyusul dicabutnya Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras. Padahal aturan tersebut baru diterbitkan 27 Februari 2023 lalu, dan dibatalkan pada Selasa 7 Maret 2023, atau kebijakan tersebut hanya berlaku 9 hari.
Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan menyatakan, ketegasan pemerintah membuat kebijakan HPP gabah sangat penting karena berpengaruh signifikan untuk meningkatkan pendapatan petani.
Johan menilai, kebijakan HPP yang dibuat pemerintah belum memprioritaskan petani dan menjadikan kesejahteraan petani sebagai fokus. Lantas Ia menyebut kebijakan harga gabah dan beras selalu merugikan petani, dan sekedar uji coba melalui surat edaran dan beberapa hari kemudian dinyatakan dicabut atau tidak berlaku.
“Berhentilah melakukan kebijakan yang tidak matang dan terkesan asal-asalan,” tegas Politisi Fraksi PKS itu.
Johan meminta Badan Pangan Nasional (Bapanas) segera menghitung ulang dan merevisi dengan cermat agar kebijakan harga yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan harapan petani.
“Jadi, harus betul-betul dihitung berapa ongkos produksi yang dikeluarkan petani saat ini. Sebab, mulai dari sewa lahan, upah tenaga kerja, harga pupuk, benih dan lain-lain saat ini mengalami kenaikan signifikan akibat naiknya harga BBM dan inflasi yang tinggi. Jadi, kalau harga gabah rendah maka petani pasti menjerit,” ungkap.
Selain itu, Johan juga meminta pemerintah untuk konsisten dalam menetapkan HPP Gabah sesuai dengan target capaian Nilai Tukar Petani (NTP) yang dituangkan dalam kerangka ekonomi makro, sebagaimana sudah disampaikan pada masa pengajuan APBN 2024 oleh pemerintah.
“Artinya bahwa kesejahteraan petani adalah indikator pembangunan pertanian. Maka, sudah semestinya kebijakan harga termasuk HPP Gabah menjadikan peningkatan pendapatan petani sebagai dasar penetapannya,” tegasnya.
Di sisi lain, Johan mengingatkan dan mendesak agar Perum Bulog bisa memaksimalkan penyerapan gabah petani terutama pada masa panen raya pertama ini. Sebab dari evaluasi selama ini di DPR bahwa ternyata Bulog tidak bisa menyerap gabah petani sesuai target yang ditetapkan.
“Saya berharap Bulog berkomitmen untuk membeli gabah petani sesuai dengan harga pasar (komersial) untuk kesejahteraan petani. Bulog harus mengamankan stok CBP (Cadangan Beras Pemerintah) sebanyak 1,2 juta ton yang harus berasal dari serapan dari hasil petani bukan malah dari hasil impor,” tandasnya.
Ia berharap pemerintah mendengarkan aspirasi dari para petani dan organisasi petani yang selalu mengusulkan harga gabah untuk bisa dinaikkan menjadi Rp5000-Rp5.800 per kg. Pemerintah, lanjut Johan, harus melakukan evaluasi diri dan jangan hanya bernarasi tentang petani sejahtera, namun di sisi lain kebijakan yang dibuat hanya membuat petani menderita.
“Sebab ketika puncak musim panen, rendahnya harga gabah selalu menjadi masalah serius bagi petani,” tegasnya.
Oleh karena itu, Ia menyarankan pemerintah harus melibatkan petani dan stakeholders pertanian dalam penetapan HPP gabah dan beras. Sehingga kebijakan yang dikeluarkan telah melalui kajian matang dan tidak terkesan asal-asalan.
“Beranilah untuk mengambil positioning bahwa meningkatkan pendapatan petani adalah prioritas dalam setiap kebijakan,” ujarnya.
Apalagi, tambah Johan, BPS (badan pusat statistik) telah mengumumkan bahwa saat ini terdapat 72,19 persen petani di Indonesia yang dikenal agraris ini merupakan petani gurem atau berskala kecil dengan rata-rata pendapatan bersih hanya sekitar Rp 5,23 juta dalam setahun.
“Artinya ketimpangan pendapatan petani begitu luar biasa, maka pemerintah harus hadir memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani agar lebih sejahtera,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, dalam surat edarannya menyampaikan, memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan padi serta untuk menjaga daya saing petani, maka Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Dengan pencabutan SE itu, pemerintah sementara ini tidak membatasi harga pembelian gabah dan beras. Pemerintah mengimbau petani dan pelaku usaha penggilingan padi tetap menjaga harga gabah dan beras agar tetap dalam batas wajar.
“Para pelaku usaha penggilingan padi agar tetap menjaga harga pembelian gabah atau beras yang wajar untuk menciptakan persaingan yang sehat di tingkat petani dan menjaga harga di tingkat konsumen,” kata Arief dalam surat edarannya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah melalui Badan Pangan Nasional tengah menghitung harga untuk gabah kering panen (GKP) dari petani yang saat ini dikeluhkan petani terlalu rendah.
“Tadi saya menanyakan langsung kepada para petani bahwa GKP-nya (gabah kering panen) jatuh di harga Rp4.200, memang terlalu rendah,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya usai meninjau secara langsung panen raya padi di Desa Lajer, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah, pada Kamis, 9 Maret 2023.
Menurutnya, pemerintah memiliki perhitungan dengan memperhatikan sejumlah komponen lain dalam produksi. Jokowi pun meminta Badan Pangan Nasional untuk merumuskan harga ideal untuk gabah dari petani.
“Pemerintah ini sedang menghitung dan nanti segera diumumkan oleh Badan Pangan harga GKP-nya harusnya berapa karena kita punya hitung-hitungan cost dalam setiap komponen per produksi beras. Ini sudah kelihatan semuanya, baik mengenai sewa lahan, pupuk, bibitnya, lain-lainnya, sudah ketemu,” jelasnya.
Dengan perhitungan tersebut, Jokowi berharap harga gabah dari petani akan wajar yang nantinya akan berimbas juga pada harga beras di pedagang hingga pembeli. Dengan demikian, semua pihak bisa merasakan manfaat dari perhitungan yang dibuat pemerintah.
“Kita harapkan harga gabah di petani itu wajar, harga beras di pedagang wajar, harga pembelian beras oleh masyarakat juga pada posisi yang wajar. Semuanya mendapatkan manfaat dan keuntungan dari perhitungan ini,” ungkapnya.(suko)