Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur telah membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) 2023. Namun, hingga kini belum ada laporan dari pekerja terkait persoalan pembayaran THR.
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Slamet mengatakan, THR wajib diberikan ke karyawan paling lambat H-7 lebaran meski masa kerja baru sebulan.
“Kami juga sudah membuka posko pengaduan terkait persoalan pembayaran THR,” katanya, Rabu (12/4/2023).
Dia mengatakan, saat ini belum ada laporan atau perusahaan mengenai THR. Biasanya, H-7 baru ada laporan terkait pembayaran THR.
“Tahun lalu ada satu yang melaporkan, dari pekerja karena ada permasalahan THR,” kata Slamet.
Dia mengatakan, posko pengaduan pembayaran THR ini dibuka setiap Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 15.30 atau mengikuti hari kerja. Pengaduan juga dapat dilakukan secara online melalui WhatsApp atau telpon 0823-3390-4518 dan bisa datang ke kantor langsung.
“Di dalam surat edaran juga disebutkan jika ada perusahaan terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus diberikan pekerja,” katanya.(jk)