SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melaporkan telah menerima pengaduan dari para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda Disperinaker Bojonegoro, Rafiudin Fatoni, mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menerima tiga aduan dari pekerja terkait pembayaran THR oleh perusahaan.
“Sejauh ini ada tiga aduan yang masuk ke Posko THR. Aduannya terkait pekerja yang belum menerima THR serta ada juga yang menerima THR namun tidak dibayarkan secara penuh,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (14/3/2026).
Menurut Toni, begitu ia karib disapa, setiap aduan yang masuk langsung ditindaklanjuti dengan menghubungi pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi atas laporan tersebut. Jika laporan terbukti benar, perusahaan diminta segera memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.
“Kami menindaklanjuti dengan menghubungi pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi. Jika memang benar, maka diminta untuk membayar THR tersebut,” tegasnya.
Apabila perusahaan tidak mengindahkan permintaan tersebut, Disperinaker Bojonegoro akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Fatoni menambahkan, kewajiban pembayaran THR kepada pekerja telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
”Kami imbau para pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR untuk memanfaatkan layanan Posko THR yang disediakan pemerintah daerah agar persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Berkaitan adanya aduan di Posko THR, Wakil Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Lasuri, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang memberikan layanan.
Politisi kawakan ini menilai keberadaan Posko THR sangat penting untuk menampung keluhan pekerja apabila terjadi persoalan dalam pembayaran THR oleh perusahaan.
“Saya kira penting jika ada permasalahan terkait pembayaran THR, pekerja bisa memanfaatkan layanan Posko THR yang disediakan oleh pemerintah kabupaten,” ungkapnya.
Pria yang juga menjabat Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) DPD Bojonegoro ini pun berharap seluruh perusahaan di Bojonegoro mematuhi ketentuan yang berlaku terkait kewajiban pembayaran THR kepada karyawan. Sebab THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
“Kami berharap semua perusahaan taat dan patuh terhadap aturan yang ada terkait pembayaran THR kepada karyawan. Hak-hak karyawan harus dipenuhi,” tegasnya.(fin)





