Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Koperasi Karyawan Redrying Bojonegoro (Kareb) melaporkan telah mengucurkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri dan bantuan sosial (Bansos) Ramadan 1444 Hijriyah bertepatan tahun 2023 Masehi. Dengan total nilai mencapai sekira Rp10 miliar.
Direktur Utama (Dirut) Koperasi Kareb, Sriyadi Purnomo mengatakan, hak para buruh atau pekerja di perusahaan yang dia pimpin perihal THR keagamaan telah terpenuhi. Pencairannya telah dilaksanakan pada 6 April 2023. Besarannya pun sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran THR 2023 itu dia katakan mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Yakni bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah.
“Sementara, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com, Sabtu (15/04/2023).
Pria yang karib disapa Yadi ini juga menyebut besaran upah kepada sekira 3.000 karyawan telah mengikuti ketentuan sesuai besaran upah minimum kabupaten (UMK) yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/189/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur (Jatim) Tahun 2023.
“Kami berikan upah sesuai lampiran dalam Keputusan Gubernur Jatim, UMK Bojonegoro tahun 2023 sebesar Rp2.279.568,07,00. Sehingga kalau ditotal, kami telah mengucurkan THR dan bansos untuk Ramadan nilainya mencapai Rp10 miliar lebih,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bojonegoro itu.
Terpisah, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Cabang Bojonegoro, Anis Yulianti membenarkan, bahwa THR telah diberikan oleh Koperasi Kareb di awal bulan April.
Menurut Neng Anis, sapaan akrabnya, pemberian THR dinilai lebih awal dibandingkan dengan aturan yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Yaitu THR 2023 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran atau sudah harus diterima para pekerja atau buruh pada tanggal 15 April 2023.
“Alhamdulillah THR sudah cair tanggal 6 April 2023. Selain itu juga dapat bonus masa kerja plis premi. Oleh sebab itu, harapan kita semua sebagai karyawan, Koperasi Kareb makin jaya lancar terus, bisa mengayomi dan mensejahterakan karyawannya,” ucapnya.(fin)