SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro — Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (FSP RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Bojonegoro, melakukan aksi demo di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (12/11/2025).
Demo atau aksi unjuk rasa bermuatan penolakan pengesahan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Penolakan muncul karena draft rancangan perda itu dinilai belum berpihak pada nasib buruh pabrik rokok. Padahal, buruh pada industri ini mayoritas kaum perempuan.
“Kami menolak draft perda KTR yang dikirim ke kami, tapi bukan berarti menolak aturan. Kami hanya ingin perda ini realistis dan tidak berdampak pada pengurangan tenaga kerja di pabrik rokok,” ungkap Ketua FSP RTMM SPSI Cabang Bojonegoro, Anis Yuliati, kepada Suarabanyuurip.com di sela-sela unjuk rasa.
Meski melakukan aksi penolakan, kata Neng Anis, begitu ia disapa, bukan karena mereka menentang regulasi, melainkan karena isi draft dinilai belum sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Bojonegoro.
Oleh sebab itu, Neng Anis memandang perlu terhadap sejumlah poin dalam draft KTR untuk dikaji ulang, termasuk ancaman pidana bagi pelanggar. Karena dalam pendapatnya, aturan yang terlalu ketat dapat berpengaruh pada turunnya konsumsi rokok, yang ujungnya bakal berakibat pada pemutusan hubungan kerja atau PHK massal.
”Kalau produksi menurun, bisa berakibat PHK massal, padahal kaum buruh di sini kebanyakan perempuan,” tegas ketua serikat buruh sekaligus koordinator aksi ini.
Kendati, pihaknya sepakat apabila pembatasan dilakukan di kawasan tertentu, seperti rumah sakit, sekolah, universitas, dan perkantoran. Hanya saja, ia kawatir jika aturan itu nantinya berakibat penjualan rokok juga makin terbatas.
”Kalau larangan merokok di sekitar sekolah, salah satunya, kami setuju, tapi jangan sampai rokok tidak bisa dijual di mana-mana,” tukasnya.
Aspirasi yang diusung para buruh pabrik rokok mendapat tanggapan baik dari para legislator. Khoirul Anam menyatakan, faktor penyebab penurunan produksi rokok bukan serta-merta akibat kebijakan berupa Perda KTR, tetapi ada sebab lainnya. Salah satunya ialah karena maraknya peredaran rokok ilegal. Hal itu dapat dilihat dari produsen rokok di daerah lain yang tidak terpengaruh adanya Perda KTR.
”Banyak faktor yang memengaruhi penurunan produksi rokok, tapi yang paling dominan adalah bisnis rokok ilegal. Di daerah lain seperti Kudus dan Kediri, perda KTR tidak memberi dampak besar pada industri,” terang Politikus PPP ini.
”DPRD Bojonegoro tidak akan tinggal diam jika kebijakan ini betul-betul menimbulkan dampak negatif bagi pekerja,” lanjut Khoirul.
Sedangkan Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar menyatakan, pengesahan Perda KTR merupakan kewajiban daerah agar Bojonegoro bisa meraih predikat Kabupaten Layak Anak dan Kabupaten Sehat. Perda KTR hanya mengatur zonasi, bukan pelarangan total.
”Akan tetap ada kawasan merokok di tempat umum tertentu,” ujarnya.
Bahkan, kata Umar, Panitia Khusus (pansus) Perda KTR, tetap membuka ruang dialog dengan serikat pekerja agar perda yang dihasilkan tidak saling memberatkan.
Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Donny Bayu Setiawan menambahkan, pembahasan perda KTR di Bojonegoro sudah tertunda selama 15 tahun. Akibatnya, tahun ini Bojonegoro mendapatkan surat dari kementerian karena menjadi satu-satunya kabupaten di Jawa Timur yang belum memiliki perda KTR.
”Target pengesahan perda ini Desember 2025. Kalau tidak disahkan tahun ini, akan berdampak pada penilaian kabupaten sehat, layak anak, dan pengarusutamaan gender,” tandasnya.
Usai unjuk rasa dilanjut audiensi, para anggota FSP RTMM SPSI Cabang Bojonegoro bubar secara tertib. Unjuk rasa mendapat kawalan dari personel Polres Bojonegoro dan para piha terkait.(fin)
Tolak Pengesahan Perda KTR, SPSI Demo di DPRD Bojonegoro





