Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Bojonegoro dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung atau mudik. Hal tersebut, sesuai surat edaran (SE) Bupati Bojonegoro, Jawa Timur terkait larangan mudik lebaran menggunakan kendaraan dinas.
Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkab Bojonegoro Triguno Sudjono Priyo mengatakan, para pejabat dilarang menggunakan kendaraan dinas selama mudik lebaran 2023 ini.
“Hal tersebut sesuai SE yang diterbitkan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah,” katanya, Rabu (19/4/2023).
Dia mengatakan, adanya SE Bupati tersebut juga untuk memastikan seluruh pejabat dan pegawai di lirgkungan unit kerja masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan
mudik, berlibur atau di luar kepentingan dinas.
“Jika ketahuan melanggar pegawai ASN tersebut akan diberikan sanksi hukuman disiplin, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah,” katanya.(jk)