Suarabanyuurip.com – d suko nugroho
Jakarta – Pemerintah berencana merombak rumusan dan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para aparatur sipil negara (ASN). Komisi II DPR RI menilai, pemerintah harusnya lebih memprioritaskan kenaikan gaji ASN terlebih dahulu dibandingkan kenaikan tukin.
Menurut Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera kenaikan gaji ASN agar ada kesetaraan dan meminimalisasi ketimpangan. Jika gaji PNS sudah naik dan menyejahterakan, maka tukin bisa disesuaikan berdasarkan kinerja mereka masing-masing.
“Bukan per institusi seperti selama ini,” kata Mardani.
Ia mengingatkan jika terjadi perombakan skema tukin di tingkat pusat dan daerah, maka harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Sebab berkaitan dengan kesejahteraan para aparatur negara serta dorongan kinerja pelayanan publik mereka.
“Misal minimal semua ASN gaji awal Rp 10 juta, baru tunjungan kinerja diatur dengan seksama,” saran Mardani.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan, gaji ini penting dinaikkan supaya pendapatan ASN tak lagi diakali dengan tunjangan yang bermacam-macam bentuknya dan besarannya berbeda-beda diantara institusi pemerintah.
Mardani kemudian mencontohkan, seperti yang selama ini terjadi saat tunjangan kinerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lebih tinggi dibanding institusi lainnya, termasuk tunjangan di Pemda DKI Jakarta yang lebih tinggi dibanding daerah lain.
“Jadi semua mesti punya standar yang baik ya. Plus jangan kepanjangan rantai birokrasi,” tuturnya dikutip dari Parlementaria.
Mardani mengingatkan supaya kebijakan perombakan skema tukin ini harus terlebih dahulu dibicarakan dengan para pemangku kepentingan lainnya, supaya tujuan besar reformasi birokrasi di lingkungan pemerintahan melalui kebijakan ini bisa dipahami bersama.
“Ini ide menarik, tapi perlu dikaji dengan seksama. Semua mesti merujuk pada desain besar Reformasi Birokrasi. Saya dukung pembahasan yang transparan dan melibatkan banyak pihak,” ucapnya.
Senada disampaikan Anggota Komisi II DPR RI lainnya, Guspardi Gaus. Ia mendukung jika pemerintah menaikkan gaji ASN, karena sudah lama gaji mereka belum mengalami kenaikan lagi.
Guspardi menyebut kenaikan gaji terakhir diterima ASN pada 2019. Artinya, sudah empat tahun berturut-turut ASN tidak merasakan kenaikan gaji lagi. Inflasi dan kenaikan harga barang di lapangan membuat kenaikan gaji tersebut layak diberikan.
“Soal berapa persen kenaikan gaji PNS yang diusulkan, tentu perlu kajian. Yang jelas, jika kenaikan gaji PNS itu diimplementasikan, jabatan paling rendah hingga paling tinggi disamaratakan,” tuturnya.
Selain itu, Guspardi meminta pemerintah memastikan agar kenaikan gaji tersebut nanti dibarengi kinerja ASN yang makin baik. Tidak ada lagi mental ingin dilayani, tindakan pungli, mark-up anggaran, hingga upaya memperlambat birokrasi. Sistem punishment dan reward harus tegas dan jelas.
“Kami juga meminta masyarakat tidak mengaitkan usul tersebut dengan pemilu yang sebentar lagi berlangsung. Karena saya yakin, MenPAN-RB tidak ujug-ujug mengajukan usul tersebut. Selain itu, keputusan tersebut pun masih harus digodok oleh Kemenkeu untuk menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran,” pungkasnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas sebelumnya telah mengusulan perombakan tukin dan kenaikan gaji ASN kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/5).
“Semua masih akan dibahas dengan Kemenkeu,” tegas Anas.
Sementara melalui ketentuan terbaru, tambah Anas besaran nominal tukin bagi ASN tidak lagi akan sama rata berdasarkan institusi tempat bekerjanya. Melainkan tergantung kinerja masing-masing ASN.
“Peraturan Pemerintah tentang ASN sedang rumuskan dan rampungkan. Desain baru tukin baru bisa diimplementasikan tahun depan,” pungkasnya.(suko)