Menyukai Postingan Calon Kandidat Pemilu, ASN Bakal Disanksi

ASN
FOTO ILUSTRASI : Aparatur Sipil Negara atau ASN saat mengikuti apel pagi.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bojonegoro, Jawa Timur mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas pada pemilu 2024 mendatang. Jika nantinya para ASN terbukti menyukai, berkomentar hingga mengikuti salah satu postingan kandidat calon akan dikenakan sanksi serius.

Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, pegawai negeri harus menjaga netralitas pada pemilu 2024 mendatang.

“Sebab secara aturan akan ada sanksi yang diberikan ASN maupun PPPK yang terbukti tidak netral,” katanya, Jumat (27/10/2023).

Aturan tersebut tertuang dalam keputusan bersama nomor nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu. Dia mengatakan, di dalamnya menjelaskan bentuk pelanggarran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas ASN.

“Misalnya ASN hanya follow, like, coment saja akan disanksi. Karena itu, kami juga sudah melayangkan himbauan resmi tertanggal 26 September 2023 terkait netralitas ASN kepada pemda,” kata Hans sapaan akrabnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Baca Juga :   Pemkab Diminta Perjelas Status Sekdes

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *