Pansus Sebut Raperda KTR Bukan Melarang Orang Merokok

Wakil Ketua Pansus Raperda KTR DPRD Bojonegoro, Donny Bayu Setiawan.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menyebutkan, bahwa Raperda itu bukanlah untuk melarang orang merokok. Melainkan untuk mengatur tempat mana boleh merokok dan yang tidak boleh merokok.

“Raperda ini bukan untuk melarang orang merokok, tapi mengatur tempat mana yang boleh dipergunakan merokok dan tempat mana yang tidak boleh dipergunakan untuk merokok,” kata Wakil Ketua Pansus Raperda KTR DPRD Bojonegoro, Donny Bayu Setiawan kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (22/05/2023).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menuturkan, bahwa Raperda KTR merupakan inisiatif DPRD Bojonegoro, khususnya Komisi B.

Raperda itu didasarkan pada : (a) Undang-Undang (UU) No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; (b) UU No. 36/2009 tentang Kesehatan; dan (c) Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok; serta (d) Peraturan Mendikbud No. 64/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di lingkungaan pendidikan, dan peraturan-peraturan lainnya.

Proses pembentukan aturan kawasan tanpa rokok ini, kata Donny, telah melalui sejumlah tahapan serta melibatkan aspirasi masyarakat. Diantaranya melalui Forum Group Discussion dan sebagainya. Sehingga kemudian pada masa sidang I ini mulai dilakukan pembahasan oleh Pansus 2 DPRD bersama eksekutif.

Selain dibahas bersama eksekutif, rencananya Pansus Raperda KTR juga akan mengundang berbagai pihak, mulai dari petani tembakau, pengusaha tembakau, pengusaha rokok, pengusaha cafe, serta pihak lain yang berkaitan.

Sesuai jadwal DPRD, besok lusa hari Kamis 25 Mei 2023 mulai dilakukan pembahasan isi Raperda oleh Pansus 2 bersama eksekutif.

“Kita tahu bahwa rokok ini merugikan kesehatan bagi perokoknya, juga perokok pasif (masyarakat yang ikut menghirup asap rokok), tapi di sisi lain rokok sebagai salah satu variabel pendapatan daerah,” ujar Donny.

“Tetapi pada prinsipnya, kita berharap Raperda ini bisa seimbang. Yakni tidak melanggar hak masyarakat, dan tidak ada pihak yang dirugikan,” lanjutnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *