Upaya Bupati Anna Kasasi, Mansur dan Pinto Sebut Ada Perkara yang Dikecualikan

Ketua DPC Peradi Bojonegoro, Mochammad Mansur dan Ketua LBH Triyasa Bojonegoro, Pinto Utomo.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu’awanah, dikabarkan sedang melakukan upaya hukum kasasi dalam perkara pemberhentian Direktur Utama (Dirut) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), Lalu M. Syahril Majidi.

Langkah ini menuai tanggapan dari para advokat. Mochammad Mansur dan Pinto Utomo diantaranya. Mereka menyebut ada perkara yang dikecualikan bisa diajukan kasasi.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kabupaten Bojonegoro, Mochammad Mansur, menyampaikan tanggapan berkaitan dengan upaya hukum kasasi yang akan atau sudah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro terhadap putusan Pengadilan Tinggi TUN Surabaya No. 31/B/2023/PT.TUN.SBY tanggal 3 Mei 2023 dalam perkara gugatan antara Lalu M Syahril Direktur Utama PT ADS melawan Bupati Bojonegoro.

“(Upaya kasasi) itu boleh-boleh saja, tapi yang harus dipahami bahwa ada perkara-perkara yang dikecualikan yang tidak dapat diajukan kasasi,” kata Mansur kepada SuaraBanyuurip.com saat dimintai tanggapan, Sabtu (27/05/2023).

Dijelaskan, hal itu mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 45A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terdapat aturan yang menentukan tentang perkara yang dikecualikan dan tidak bisa dimintakan kasasi.

Mansur menyebutkan, bunyi dari Pasal 45A UU 5/2004 yaitu : “1. Mahkamah agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya”.

“2. Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a) Putusan tentang praperadilan;
b) Perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda;
c) Perkara Tata Usaha Negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan”.

Maka mengacu pada ketentuan tersebut terhadap putusan banding perkara pemecatan Direktur Utama ADS melawan Bupati Bojonegoro, menurut dia tidak dapat diajukan kasasi di Mahkamah Agung RI. Hal ini mengacu pada Pembatasan Kasasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara yang diatur dalam Pasal 45A ayat (2) huruf c UU 5/2004.

“Seandainya Pemkab Bojonegoro sudah mendaftarkan atau menyatakan kasasi,  Permohonan kasasi terhadap perkara tersebut menurut pendapat saya berkas perkaranya tidak akan dikirim ke Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ketentuan UU No. 5 Tahun 2004 tersebut,” ujarnya.

“Permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal berkasnya tidak akan dikirim ke Mahkamah Agung, dan terkait dengan itu nantinya akan dinyatakan dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama (PTUN Surabaya),” ujar Mansur.

Selain Mansur, praktisi hukum lainnya, Pinto Utomo mengemukakan pendapat serupa mengenai adanya aturan yang menentukan perkara yang dikecualikan dan tidak bisa dimintakan kasasi. Yakni dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Pinto mencontohkan, misalnya, putusan bupati dalam SK pemberhentian direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ini tidak bisa dilakukan upaya kasasi. Karena jangkauan keputusannya itu berlaku di daerah yang bersangkutan, atau hanya di lingkup Bojonegoro saja.

“Jadi kalau penjenengan tanyakan perihal kasus yang sedang ramai ini, Bupati Bojonegoro kalah di PT TUN atas permohonan banding Dirut yang dipecat itu saya pikir bupati tidak bisa lakukan upaya kasasi,” terangnya.

Dikonfrontir secara terpisah, Analis Muda Bantuan Hukum Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Abdul Aziz menyatakan, tidak berkomentar terhadap tanggapan para praktisi hukum.

“Mohon maaf, saya tidak berkomentar atas hal itu (pendapat para Advokat),” ucap Abdul Aziz.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *