FSO Ardjuna Sakti: Perjalanan Panjang Kapal yang Kini Tak Lagi Milik Negara

Kapal FSO Ardjuna Sakti yang bersandar di Serang, Banten sekarang tidak lagi menjadi aset negara dan membebani APBN.(dok.Kementerian ESDM)

Suarabanyuurip.com – d suko nugroho

Jakarta – Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti yang dahulu menjadi aset milik negara kini telah dihapus statusnya. Keputusan penghapusan Barang Milik Negara (BMN) FSO Ardjuna Sakti telah diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), membawa efisiensi APBN yang signifikan. Proses pemindahtanganan kapal ini melibatkan perjalanan panjang dan lelang yang menarik perhatian.

Kapal FSO Ardjuna Sakti, yang sebelumnya bersandar di Serang, Banten, tidak lagi menjadi aset milik negara setelah Surat Keputusan (SK) penghapusan BMN diterbitkan oleh Kementerian ESDM. Keputusan ini, yang tertuang dalam SK bernomor 467.K/BN.07/SJN.A/2023 tanggal 15 Mei 2023, mengenai penghapusan Barang Milik Negara Berupa Peralatan dan Mesin.

Penghapusan BMN FSO Ardjuna Sakti didasarkan pada pembebanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak kapal tersebut diserahterimakan kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM pada tahun 2008. Kewajiban Kementerian ESDM untuk membayar biaya penambatan atau sandar kapal menjadi faktor utama dalam keputusan ini.

Awalnya, Kapal FSO Ardjuna Sakti digunakan untuk program konversi dari bahan bakar minyak (BBM) ke gas. Namun, kerusakan berat pada tahun 2010 mengubah nasib kapal tersebut. Setelah analisis biaya perbaikan menunjukkan bahwa biaya yang dibutuhkan sangat besar dan tidak ekonomis, ditetapkan bahwa kapal tidak layak untuk dioperasikan.

Proses pemindahtanganan kapal ini tidaklah singkat, melalui perjalanan panjang hingga mendapatkan persetujuan dari DPR-RI dalam rapat paripurna pada September 2022. Setelah persetujuan tersebut, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Negara (PPBMN), Ditjen Migas, dan DJKN Kementerian Keuangan bekerja sama dalam penilaian dan lelang. Kapal Ardjuna Sakti dilelang melalui website lelang.go.id sesuai jadwal yang ditetapkan.

Penutupan lelang pada tanggal 31 Januari 2023 menentukan pemenang dengan total nilai lelang mencapai Rp26.445.180.000,00. Dokumen bukti penerimaan negara sebagai pembayaran lelang serta Berita Acara Serah Terima (BAST) barang menjadi langkah selanjutnya. Ditjen Migas mengusulkan penghapusan BMN melalui surat pada April 2023, yang pada tanggal 15 Mei 2023 diikuti oleh PPBMN dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) penghapusan BMN.

“Dengan dilaksanakannya pemindahtanganan ini maka Kementerian ESDM telah melakukan efisiensi APBN sebesar Rp3 Miliar sebagai biaya sandar kapal setiap tahunnya,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Agung Pribadi. Penghapusan Kapal FSO Ardjuna Sakti telah membawa manfaat signifikan dalam pengelolaan anggaran negara.

Proses pemindahtanganan Kapal FSO Ardjuna Sakti, mulai dari kerusakan berat hingga lelang, berakhir dengan efisiensi APBN sebesar Rp3 Miliar. Keputusan penghapusan BMN yang didasarkan pada kewajiban pembayaran biaya penambatan kapal membawa dampak positif bagi pengelolaan keuangan negara. Proses ini menandai akhir perjalanan Kapal FSO Ardjuna Sakti sebagai aset negara yang kontroversial.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *