Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Polemik pemberhentian Direktur Utama (Dirut) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS), Lalu M. Syahril Majidi, hingga kini masih terus menggelinding. Terbukti, Dirut ADS yang dipecat Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu’awanah, itu telah menerima relaas pemberitahuan upaya kasasi Bupati Anna dari PTUN Surabaya.
Pihak Termohon Kasasi, Lalu M. Syahril Majidi yang semula adalah Pembanding, melalui kuasa hukumnya, R. Teguh Santoso dan kawan-kawan (dkk) menyatakan telah mengirim Kontra Memori Kasasi terhadap Memori Kasasi yang disampaikan oleh Bupati Anna tertanggal 19 Mei 2023 di kepaniteraan PTUN Surabaya.
Penyampaian Kontra Memori Kasasi ini dia nyatakan berdasar adanya relaas dari kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang dikirim melalui PT. Pos Indonesia diterima pihak Kuasa Hukum pada Jumat, 26 Mei 2023.
Dari isi relaas diketahui, bahwa pada tanggal 16 Mei 2023, Bupati Anna telah mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan PTUN Surabaya Nomor : 147/G/2022/PTUN.SBY tanggal 8 Februari 2023, jo putusan PTUN Surabaya Nomor : 31/B/2023/tanggal 04 Mei 2023.
Menurut Teguh, obyek sengketa tata usaha negara dalam gugatan a quo berupa Keputusan Bupati Bojonegoro No : 118/343/Kep/412.013/2022 tentang Pemberhentian Direktur Utama PT. Asri Dharma Sejahtera atas nama Lalu M. Syahril Majidi tertanggal 26 Agustus 2022.
“Artinya, obyek sengketa dalam hal ini merupakan keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat daerah yakni Bupati Bojonegoro yang dapat dipastikan, jangkauan keputusan tersebut berlaku hanya daerah saja, dan jangkauan keputusan tidak berlaku nasional,” kata R. Teguh Santoso kepada SuaraBanyuurip.com, Jumat (09/06/2023).
Dengan keadaan tersebut, lanjut Teguh, maka sudah seharusnya Ketua PTUN Surabaya mengeluarkan Penetapan atau setidak-tidaknya Surat Keterangan disertai argumentasi “logis-yuridis” yang menyatakan perkara a quo tidak memenuhi syarat untuk diajukan kasasi dan selanjutnya berkas perkara tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
“Jadi, saya nunggu surat keterangan dari Ketua PTUN, berkas kasasi Bupati Anna tidak bisa dikirim ke MA karena obyek sengketa tidak bersifat dan berlaku nasional,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Abdul Aziz, salah satu Kuasa Hukum Bupati Bojonegoro membenarkan telah mengirimkan memori kasasi dalam perkara TUN No : 31/B/2023/PT.TUN.SBY jo. 147/G/2022/PTUN.Sby antara Bupati Bojonegoro melawan Lalu M. Syahril Majidi.
“Ya Mas, benar,” ucapnya kala menanggapi ihwal adanya relaas PTUN Surabaya.
Untuk diketahui, sebelum upaya kasasi, Bupati Bojonegoro kalah dalam upaya banding di PT TUN Surabaya. Dalam amar putusan No. 31/B/2023/PT.TUN.SBY tanggal 3 Mei 2023, Ketua Majelis Hakim Dr. Disiplin F. Manao, S.H., M.H., menyatakan Tidak Sah Keputusan Bupati Bojonegoro No. 118/343/Kep/412/.013/2022 tentang Pemberhentian Direktur Utama PT ADS atas nama Lalu M. Syahril Majidi, tertanggal 26 Agustus 2022.
Pengadilan Tinggi TUN Surabaya selanjutnya mewajibkan Tergugat atau Terbanding yaitu Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, merehabilitasi kedudukan Penggugat atau Pemohon Banding, yakni Lalu M. Syahril Majidi, kembali kepada kedudukan semula sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta menghukum Terbanding membayar biaya perkara sebesar Rp250.000,00.(fin)




