Pekerja Rokok Demo Tolak Pasal Tembakau Disamakan Narkoba di RUU Kesehatan

DEMO : Ketua PC FSP RTMM SPSI Bojonegoro, Anis Yulianti (paling kanan) saat bergabung dalam aksi damai di Jakarta.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Jakarta – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) melakukan demonstrasi atau aksi unjuk rasa damai di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu, (14/06/2023).

Aksi ini dilakukan sebagai rangkaian upaya menyampaikan aspirasi terkait pasal-pasal tembakau yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menyusul diabaikannya permintaan audiensi FSP RTMM-SPSI oleh DPR RI dan Pemerintah.

Diantara para peserta aksi, ada sebanyak 22 perwakilan pekerja rokok yang tegabung dalam Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro, Jawa Timur, turut pula berangkat ke Jakarta.

“Alhamdulilah jauh-jauh kami dari Bojonegoro di Jakarta Indonesia berhasil menyuarakan penolakan Pasal 154 RUU Kesehatan yang menyamakan rokok dengan narkoba,” kata Ketua Pengurus Cabang FSP RTMM SPSI Bojonegoro, Anis Yulianti via WhatsApp.

Sementara, Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM-SPSI, Sudarto AS, menyebutkan, aksi unjuk rasa damai ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi 226.549 orang pekerja anggota federasi yang tersebar di 15 Provinsi, 56 Kabupaten/Kota, dan Pimpinan Unit Kerja di 458 Perusahaan se-Indonesia.

Pekerja rokok demo © 2023 suarabanyuurip.com

Para pekerja rokok ketika melakukan aksi demo menolak pasal tembakau yang disamakan narkoba di RUU kesehatan.
© 2023 suarabanyuurip.com/Arifin Jauhari

Adapun pendapat yang disampaikan adalah protes terhadap pengelompokan tembakau bersama narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol, serta aturan lainnya terkait tembakau yang ada pada pasal 154 – 158 di RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas oleh DPR. Berbagai aturan tersebut dinilai dapat menganggu keberlangsungan mata pencaharian FSP RTMM-SPSI yang mengandalkan industri hasil tembakau.

“Apabila pasal tersebut jadi diundangkan, kami khawatir akan kelangsungan dan nasib mata pencaharian anggota kami, yang mayoritas bekerja pada industri rokok sebanyak 143.702 orang, akan terancam,” ujar Sudarto di sela-sela aksi.

Hal tersebut dinilai menyakiti perasaan anggota FSP RTMM-SPSI sebagai tenaga kerja legal yang terus berjuang untuk mencari nafkah bagi keluarga. Selain itu, FSP RTMM-SPSI juga telah mendapatkan dukungan sebanyak lebih dari 60.900 orang lewat penandatangan petisi online.

Sudarto melanjutkan, RUU Kesehatan ini juga dinilai berpotensi memberikan kewenangan lebih besar bagi Kementerian Kesehatan untuk mengatur industri hasil tembakau melalui pemaksaan standarisasi produk kemasan tembakau yang aturannya tertera pada Pasal 156 di RUU Kesehatan, tanpa memahami karakteristik industri dan tanpa mempedulikan kenyataan bahwa industri ini adalah sektor padat karya yang telah menyediakan jutaan lapangan pekerjaan.

“Aksi yang kami lakukan ini bukan secara tiba-tiba. Sebelumnya, kami sudah melayangkan surat permohonan audiensi kepada DPR RI dan Presiden RI untuk menyampaikan aspirasi kami, tetapi sampai saat ini belum ada respon. Melalui aksi ini, kami juga menyerahkan puluhan tumpeng tembakau kepada para wakil rakyat sebagai simbolisasi bahwa tembakau adalah sumber mata pencaharian mayoritas anggota kami,” lanjutnya.

Sudarto menegaskan, bahwa seluruh anggota FSP RTMM-SPSI di Indonesia telah sepakat untuk tegak lurus hanya akan mempercayai dan memilih wakil rakyat yang peduli dan berani membela kepentingan tenaga kerja dengan menolak seluruh pengaturan tembakau pada RUU Kesehatan.

“Ujaran ini konsisten disuarakan sejak HUT yang ke-30 FSP RTMM-SPSI yang diselenggarakan di Kudus dan dihadiri oleh lebih dari 11 ribu pekerja rokok pada tanggal 28 Mei lalu,” tutupnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *