FSP RTMM-SPSI Bojonegoro Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok

HEARING : Ketua Cabang FSP RTMM-SPSI Bojonegoro, Anis Yulianti, saat dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Bojonegoro perihal Raperda kawasan tanpa rokok.

Suarabanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok. Sebab, raperda tersebut sangat berdampak bagi pekerja rokok dan petani tembakau.

Ketua Cabang FSP RTMM-SPSI Bojonegoro, Anis Yulianti mengatakan, Bojonegoro merupakan wilayah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur. Sebab, ada 21 kecamatan di Bojonegoro yang setiap tahunnya ditanami tembakau.

“Dan adanya Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini tentu akan berdampak dan merugikan masyarakat,” katanya, Rabu (21/6/2023).

Terutama bagi pekerja pabrik rokok yang mengandalkan tembakau petani. Dia mengatakan, apabila Raperda KTR ditetapkan akan terjadi pengangguran, karena pabrik rokok banyak menyerap tenaga kerja terutama perempuan.

“Ada sekitar 2.800 buruh rokok di Bojonegoro yang bekerja di pabrik rokok, tentu akan terjadi pengurangan pekerja jika raperda disahkan,” ujarnya kepada SuaraBanyuurip.com.

Sally komisi B © 2023 suarabanyuurip.com

Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi.
© 2023 suarabanyuurip.com/Joko Kuncoro

Dia mengatakan, belum lagi para petani tembakau akan sangat kesulitan menjual hasil panen tembakaunya. Itu terjadi jika pabrik rokok mengurangi konsumsi tembakau dari petani.

Baca Juga :   Pimpinan DPRD Bojonegoro Ingatkan Bupati Tak Asal Mutasi Pejabat

“Sehingga kami menolak Raperda raperda KTR tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi mengatakan, raperda KTR untuk mengatur atau membatasi kawasan rokok terutama di lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga di dalam transportasi.

“Ini juga untuk meningkatkan kualitas udara di Bojonegoro serta kesehatan masyarakat,” kata Sally saat hearing Raperda KTR di DPRD Bojonegoro.

Wanita berparas cantik ini mengatakan, sebetulnya ada dilema adanya raperda ini, karena Bojonegoro sendiri menjadi sentra tembakau. Termasuk kekhawatiran para pekerja pabrik rokok, dimana jika produksi berkurang para pekerja juga akan ikut terdampak.

Sebab, pabrik rokok menyerap banyak tenaga kerja. Sehingga melalui hearing ini menampung masukan dari berbagai pihak termasuk pekerja pabrik rokok.

“Kami juga belum bisa memutuskan untuk mengesahkan dan tidak mau terburu-buru, karena kami masih akan membuka masukan terutama para petani tembakau,” pungkasnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *