Suarabanyuurip.com – d suko nugroho
Jakarta – Sebanyak 127 pejabat fungsional di Kementerian ESDM dimutasi. Rotasi pejabat ini ditengarai menyusul terbongkarnya dugaan kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) yang merugikan keuangan negara Rp 27,6 miliar di kementerian tersebut.
Ratusan pejabat lingkungan Kementerian ESDM yang dimutasi terdiri dari Pejabat Fungsional Jenjang Terampil dan Ahli. Untuk Jenjang Terampil dilantik , 2 orang Tingkat Mahir dan 4 orang Penyelia. Untuk Pejabat Fungsional Ahli untuk jenjang Ahli Pertama sebanyak 13 orang, Ahli Muda sebanyak 70 orang, dan jenjang Ahli Madya sebanyak 38 orang
Pelantikan 127 pejabat fungsional dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana sehari sebelum libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha pada Selasa 27 Juni 2023.
Dalam pelantikan tersebut, Dadan mengingatkan kepada seluruh seluruh pejabat fungsional yang baru dilantik dan jajaran Kementerian ESDM untuk tetap menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan serta berkomitmen melaksanakan tugas untuk kepentingan organisasi.
“Kepada seluruh pejabat fungsional yang baru dilantik, saya ingatkan kembali untuk tetap menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan serta berkomitmen melaksanakan tugas untuk kepentingan organisasi sebagaimana telah Saudara ucapkan pada saat pelantikan, karena pimpinan Kementerian ESDM akan selalu melakukan evaluasi terhadap kinerja dan jabatan Saudara,”ujar Dadan.
Dia menegaskan bahwa jabatan itu bukan hanya amanah tapi juga kepercayaan pimpinan karena itu harus dijaga dan dilaksanakan dengan baik.
“Saya ucapkan selamat mengemban amanah baru, kita ketahui bersama bahwa jabatan adalah amanah dan kepercayaan pimpinan, untuk itu setiap pejabat harus mampu mengemban amanah dan harus mampu menjaga kepercayaan yang diberikan pimpinan dengan menunjukkan kinerja yang baik,” ujar Dadan yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi dalam sambutannya.
Kepada para pejabat fungsional yang baru dilantik baik yang melalui proses perpindahan jabatan maupun pengangkatan pertama tersebut, Dadan berpesan harus dapat melaksanakan tugas yang diberikan berdasarkan capaian kinerja organisasi.
“Apapun jabatan Saudara sebagai jalur karier, keberadaan Saudara adalah untuk melaksanakan tugas dan fungsi unit organisasi, sehingga saya minta Saudara dapat melaksanakan tugas yang berorientasi kepada capaian kinerja organisasi. Jangan lupa tugas utama kita sebagai ASN adalah melayani dan mengabdi kepada masyarakat luas,” tandasnya.
Dadan menjelaskan, saat ini jabatan fungsional Jabatan Fungsional lebih fleksibel, butir kegiatan diubah menjadi ruang lingkup untuk mengakomodir pelaksanaan tugas sesuai dengan Penetapan Kinerja Pimpinan dan target organisasi. Hal ini sesui dengan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2023.
“Sehingga kedepan para pejabat fungsional diharapkan selain fokus dalam jabatannya juga mendukung pelaksanaan tugas prioritas unit organisasinya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menahan 9 orang dari 10 tersangka korupsi tukin di lingkungan Kementerian ESDM. Modus operandi para tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi itu dengan cara memanipulasi nominal tukin dari yang seharusnya hanya Rp 1,3 miliar menjadi Rp 29 miliar.(suko)





