SuaraBanyuurip.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya praktik gratifikasi dan penyelahgunaan wewenang dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Inspektorat Bojonegoro memperketat pengawasan di semua tingkatan satuan pendidikan agar proses tahapan SPMB bersih dari segala bentuk praktik koruptif
KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). SE ini sebagai peringatan keras untuk mencegah praktik korupsi, suap, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan SPMB.
Poin utama peringatan dan imbauan KPK tersebut meliputi; larangan hratifikasi dan suap, penolakan praktik titipan, transparansi dan akuntabilitas, serta larangan pungli.
Inspektur Pembantu (Irban) Pencegahan Tipikor Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Rahmat Junaidi mengungkapka, proses penerimaan siswa baru secara nasional kerap menjadi titik rawan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Dari analisis Direktorat Gratifikasi KPK, pengalaman beberapa tahun ini ditemukan ada penyelenggara pendidikan yang melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru di seluruh Indonesia. Sehingga diharapkan tahun ini proses SPMB berjalan objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
“Segala bentuk permintaan hadiah, uang, maupun pungutan dalam pelaksanaan SPMB merupakan tindakan terlarang yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi. Seluruh calon peserta didik berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan secara adil sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya
Inspektorat meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya.
“SPMB juga tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan koruptif maupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” tegasnya.
KPK, lanjut dia, menemukan masih adanya praktik pungutan liar dalam proses penerimaan siswa baru. Modus yang ditemukan beragam. Mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. Juga praktik ‘titipan’ calon siswa oleh pihak tertentu yang dinilai mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan.
Termasuk ditemukan sejumlah bentuk manipulasi data dalam pelaksanaan SPMB. Seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang telah dinyatakan diterima. Juga temuan berbagai persoalan maladministrasi dalam pelaksanaan penerimaan murid baru. Seperti ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.
“Untuk itu, kami mengimbau jika ada temuan indikasi pelanggaran, bisa melaporkannya melalui Unit Pengendali Gratifikasi (Inspektorat) maupun aplikasi GOL KPK,” tegas mantan Kepala Bagian Perekonomian Setda Bojonegoro itu.(red)





