Kuasa Hukum Syahril Mohonkan Surat Penetapan Inkracht untuk Eksekusi Dirut ADS

Kuasa Hukum Mantan Dirut ADS.
R. Teguh Santoso, Kuasa Hukum mantan Dirut ADS Lalu M. Syahril Majidi.

Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Guna pengajuan eksekusi jabatan Direktur Utama (Dirut) PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) di Bojonegoro, Jawa Timur, Kuasa Hukum Lalu M. Syahril Majidi, R. Teguh Santoso dan rekan dikabarkan telah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya agar menerbitkan Surat Keterangan Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht).

Permohonan inkrcaht dimaksud ialah terhadap Putusan PTUN Surabaya Nomor : 147/G/2022/PTUN Surabaya tanggal 8 Februari 2023 jo. 31/B/2023/PT.TUN.SBY tanggal 06 Mei 2023.

“Kami ajukan penetapan inkracht karena (hal itu) satu syarat untuk mengajukan eksekusi putusan TUN,” kata R. Teguh Santoso kepada SuaraBanyuurip.com, Minggu (23/07/2023).

Teguh juga menunjukkan bukti tanda terima permohonan penetapan inkracht yang telah diterima petugas PTSP PTUN Surabaya tertanggal 20 Juli 2023.

“Apalagi perkara Pak Lalu (Lalu M. Syahril. Majidi) tidak bisa diajukan kasasi,” lanjut advokat yang kantornya berkedudukan di Surabaya ini.

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 1985 dirubah terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, dalam Pasal 45 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), maka berkas PTUN juga tidak mengirim berkas kasasi Tergugat, karena sifat sengketa Putusan Tergugat bukan berlaku nasional.

“Dengan begitu, maka terhadap putusan sengketa TUN dalam perkara ini dapat dimohonkan eksekusi. Untuk itu diperlukan surat penetapan inkracht sebagai kelengkapan permohonan eksekusi,” jelasnya.

Teguh menambahkan, bahwa dia menilai aneh berkenaan hukum acara. Sebab, sejak awal PTUN sudah seharusnya memutus di eksepsi kompentensi absolut, dan tidak memeriksa pokok perkara.

“Aneh, apalagi putusannya menyangkut kompentensi absolut dituangkan dalam pokok perkara. Hal tersebut sudah saya sampaikan dalam memori banding waktu itu,” tambahnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Bupati Bojonegoro, Abdul Aziz menyatakan belum mendapat informasi terbaru atas permohonan kasasi yang diajukan Bupati Anna Mu’awanah sejak tanggal 19 Mei 2023.

“Belum ada up date (kabar terbaru),” ujar Abdul Aziz saat dikonfirmasi terpisah.

Untuk diketahui, dalam amar putusan No. 31/B/2023/PT.TUN.SBY tanggal 3 Mei 2023, Ketua Majelis Hakim Dr. Disiplin F. Manao, S.H., M.H., menyatakan Tidak Sah Keputusan Bupati Bojonegoro No. 118/343/Kep/412/.013/2022 tentang Pemberhentian Direktur Utama PT ADS atas nama Lalu M. Syahril Majidi, tertanggal 26 Agustus 2022.

Pengadilan Tinggi TUN Surabaya selanjutnya mewajibkan Tergugat atau Terbanding yaitu Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, merehabilitasi kedudukan Penggugat atau Pemohon Banding, yakni Lalu M. Syahril Majidi, kembali kepada kedudukan semula sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta menghukum Terbanding membayar biaya perkara sebesar Rp250.000,00.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *