SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – SMK/SMA di wilayah Jawa Timur dilarang melakukan jual beli seragam sekolah. Praktik bisnis seragam di sekolah termasuk pelanggaran.
“Larangan ini sesuai keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur koperasi siswa tidak boleh ada penjualan seragam di semua sekolah negeri,” kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Provinsi Jawa Timur wilayah Bojonegoro, Adi Prayitno, Jumat (28/7/2023).
Adi mengatakan, sekolah saat ini dilarang untuk mengarahkan peserta didik untuk membeli seragam di tempat tertentu. Sebab, seragam sekolah menjadi tanggung jawab orangtua untuk membeli di mana saja.
“Jadi sekolah dilarang jual beli seragam, karena banyak wali murid yang mengeluhkan hal tersebut,” bebernya.
Adi meminta kepada semua SMK/MK di wilayahnya untuk menyampaikan keputusan pelarangan pembelian seragam di sekolah kepada orang tua murid. Namun, apabila siswa sudah terlanjur membeli seragam bisa mengembalikan.
“Dan sekolah wajib untuk menerima seragam jika ada yang dikembalikan,” katanya.(jk)