Anggap Belum Penuhi Komitmen Lahan Karangnongko, DPU SDA Bojonegoro Bungkam

Agus Susanto Rismanto, Advokat warga terdampak proyek Bendung Gerak Karangnongko.

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Para warga terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendung Gerak Karangnongko, di Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menganggap pemerintah kabupaten (pemkab) setempat belum memenuhi komitmennya terkait letak lahan untuk relokasi. Sebaliknya, warga Ngelo telah memenuhi komitmennya.

Hal itu tercetus dalam catatan tertanggal 31 Juli 2023 tentang progres pembebasan lahan warga Desa Ngelo yang ditulis oleh Agus Susanto Rismanto, Advokat yang ditunjuk mendampingi masyarakat setempat.

Pria yang akrab disapa Gus Ris ini menyampaikan, bahwa menindak lanjuti kesepahaman antara warga Desa Ngelo yang lahannya terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko, pada tanggal 22 Juni 2023 di Kantor BPN Bojonegoro terdapat sejumlah komitmen.

“Pertama, pada tanggal  26 Juni 2023 telah dilakukan pertemuan antara warga terdampak baik yang minta diukur dan yang belum mau diukur dengan pihak Pemkab Bojonegoro yang dihadiri Kepala Dinas PU SDA, Forkopimca, dan Pemdes Ngelo,” kata Gus Ris kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (31/07/2023).

Ke dua, kata Gus Ris, warga Desa Ngelo yang belum mau diukur tidak menghalangi juga mempersilahkan warga terdampak yang ingin tanahnya diukur oleh BPN, tetapi di sisi lain pihak pemkab dan jajarannya juga tidak melakukan upaya paksa dan sejenisnya kepada warga yang belum mau diukur.

Baca Juga :   Nilai Appraisal Tanah Warga Terdampak Bendungan Karangnongko di Bawah Rp300.000

Ke tiga, Pemkab Bojonegoro yang diwakili oleh Kepala PU SDA telah komitmen dan menjanjikan untuk segera mengirim surat permohonan rekomendasi titik lokasi relokasi warga terdampak dan menyerahkan rekomendasi kepada warga terdampak sebagai satu syarat dilakukan pengukuran dan tahapan lanjutan untuk pembebasan lahan bagi warga yang saat ini belum mau diukur.

Lalu hal ke empat yaitu, bahwa proses pengukuran dan identifikasi untuk lahan warga yang mau diukur sudah berlangsung setelah kesepakatan tersebut, dan tidak ada kendala dilapangan yang dilakukan oleh warga Desa Ngelo.

Sedangkan hal ke lima, bahwa per tanggal 31 Juli 2023 pihaknya selaku pendamping warga terdampak pembangunan Bendungan Karangnongko, belum menerima surat permohonan relokasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), begitu juga rekomendasi tentang lahan perhutani yang akan di gunakan sebagai letak relokasi.

“Dengan kondisi seperti ini, maka kami atas nama warga sudah memenuhi komitmen, sedangkan Pemkab Bojonegoro kami anggap belum melaksanakan komitmennya. Sehingga mundurnya tahapan pembebasan lahan Bendungan Karangnongko sepenuhnya tergantung progres dari Pemkab Bojonegoro, a quo,” tandas Gus Ris.

Baca Juga :   Kasmonat Bikin Laporan Palsu Dibegal

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Kabupaten Bojonegoro, Heri Widodo memilih bungkam saat diminta tanggapannya atas catatan Gus Ris tersebut.

Sebelumnya SuaraBanyuurip.com telah meminta konfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Nurul Azizah ihwal catatan Gus Ris itu, dan diarahkan untuk konfirmasi kepada DPU SDA. Namun Kepala DPU SDA, Heri Widodo, tidak menanggapi hingga berita ini diturunkan.

“PU SDA mawon (saja) yang njenengan (anda) konfirmasi,” ucap Sekda Nurul Azizah melalui pesan Whatsapp.(fin)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA BANYUURIP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *