DPRD Bojonegoro Desak Pemkab Percepat Proses Tukar Guling TKD Pipa Migas

Tukar Guling TKD Pipa Migas.
Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Agung Handoyo.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Proses tukar guling tanah kas desa (TKD) untuk pipa minyak Banyu Urip, Blok Cepu masih tahap pengecekan kelengkapan persyaratan administrasi. DPRD Bojonegoro, Jawa Timur mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mempercepat proses tukar guling TKD.

Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro Agung Handoyo mengatakan, proses tukar guling TKD untuk pipa minyak Banyu Urip Blok Cepu seharusnya sudah selesai pada tahun lalu.

“Karena pengajuan desa sudah mulai pada 2022 lalu dan semua progres dan tahapan dari desa juga telah slesai,” katanya kepada suarabanyuurip.com Selasa (1/8/2023).

Agung menjelaskan, setelah tahapan dari desa selesai seharusnya Pemkab Bojonegoro bisa scepatnya mengajukan surat rekomendasi tukar guling TKD ke Gubernur Jawa Timur. Sehingga pemerintah desa bisa segera mendapatkan kepastian hukum.

“Kalau seperti ini kasihan desa yang terdampak adanya saluran pipa minyak. Kami meminta agar eksekutif segera menandatangani surat pengajuan dari desa terkait TKD,” tegas politisi PDI-Perjuangan ini.

Handoyo mengungkapkan, molornya proses tukar guling TKD saat ini telah membuat pemerintah desa (pemdes) seperti Desa Ngampel kebingungan. Sebab, sampai saat belum ada persetujuan dari Pemkab Bojonegoro.

“Desa-desa yang mengajukan tukar guling TKD pasti menunggu. Tentu pemkab harus mempercepat proses dan memberikan kepastian terkait TKD ini,” tandasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro Mahmuddin sebelumnya mengatakan, permohonan tukar guling TKD untuk pipa minyak Banyu Urip, Blok Cepu sudah dirapatkan pada 10 Juli 2023 kemarin bersama organisasi perangkat daerah (OPD) seperti BPN, DKPP Bojonegoro, dan PU Bina Marga.

Mantan Camat Ngasem itu menjelaskan, ada delapan desa di empat kecamatan di Kabupaten Bojonegoro yang mengajukan tukar guling TKD pipa minyak Blok Cepu. Yakni Kecamatan Ngasem meliputi Desa Jampet, Tengger, Wadang, dan Jelu, Kecamatan Bojonegoro hanya Desa Mulyoagung, Kecamatan Kapas ada dua yakni Desa Ngampel dan Sembung.

“Kemarin juga dilakukan pengecekan kelengkapan persyaratan dokumen salah satunya apakah pengganti TKD tersebut berada di lahan sawah yang dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) tidak,” jelasnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *