Keluarga Korban Kecelakaan di Jalan TGP Bojonegoro Tuntut Keadilan

Kecelakaan di Jalan TGP Bojonegoro.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan TGP Bojonegoro pada Rabu (25/7/2023), menewaskan anak berusia lima tahun.(dok.kabarpasti.com)

SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho

Bojonegoro – Keluarga korban kecelakan lalu-lintas di jalan Tentara Genie Pelajar (TGP), tepatnya Kelurahan Banjarejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menuntut keadilan. Kecelakan beruntun yang terjadi selama dua hari, Selasa dan Rabu (24-25/7/2023) itu telah menewaskan tiga orang dan satu orang mengalami luka berat.

Kecelakaan pertama menimpa seorang K (80), dan FS (5). Korban diduga terlindas truk molen milik PT Surya Bengawan Sakti (SBS).

Akibat kejadian itu FS meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara neneknya, K meninggal di rumah sakit. Keduanya adalah warga Desa Kumpulrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.

Kecelakaan kedua menimpa SH (39) dan anaknya AH (5). SH mengalami patah tulang di kaki kiri. Sementara AH meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kedua korban adalah warga Campurejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro.

“Kami keluarga sangat terpukul atas musibah ini. Tentu kami percaya kepolisian profesional dan transparan dalam menangani kasus ini,” ungkap CH suami SH seraya berharap adanya keadilan yang didampingi kuasa hukumnya.

Baca Juga :   Dalam Setahun, Angka Kemiskinan Bojonegoro Hanya Turun 150 Jiwa

Sementara itu kuasa hukum keluarga korban, Zulfahmy Wahab menyampaikan akan berjuang bersama keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.

“Kami berharap Satlantas Polres Bojonegoro tidak hanya menegakkan hukum secara prosedural, namun harus melihat permasalahan hukum ini secara substantif,” kata Zulfahmy, Selasa (1/8/2023).

Menurutnya, kecelakaan yang menimpa korban telah menimbulkan kecacatan fisik dan beban psikis yang harus ditanggung seumur hidup.

“Memperhatikan kondisi korban, sepatutnya Satlantas juga memproses perusahaan yang melakukan aktifitas jasa angkutan untuk bertanggung jawab. Tidak berhenti pada proses tersangka sopir truk angkutan,” harapnya.

Seperti diketahui Laka Lantas pada Selasa (25/7/2023), terjadi di lampu lalu lintas (traffic light). Saat itu lampu pengatur lalu lintas dari arah utara menunjukkan warna merah, sehingga ketiga kendaraan yang berjalan dari arah utara berhenti, dengan urutan dari depan ke belakang masing-masing mobil Nissan Grand Livina nomor polisi S 1362 CC, yang dikemudikan M (65), warga Kelurahan Ledokwetan, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.

Disusul di depannya berhenti mobil Toyota Corolla nomor polisi S 1651 AV, yang dikemudikan SW (48), warga Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, dan paling depan sepeda motor Honda Beat nomor polisi S 3266 AAT, yang dikendarai SH (39), berboncengan dengan anaknya bernama AH (5), warga Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga :   Dua Motor Terlibat Kecelakaan di PUK Kalitidu-Gayam, Satu Korban Meninggal Dunia

Namun pada saat yang sama searah di belakang rangkaian kendaraan tersebut melaju kendaraan dump truk Nissan nomor polisi W 9899 UQ, yang dikemudikan H (43), warga Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

“Diduga pengemudi dump truk kurang konsentrasi dan karena jarak yang cukup dekat, hingga akhirnya terjadi laka lantas beruntun,” papar Kasubag Humas Polres Bojonegoro, Iptu Supriyanto.(suko)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *