SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Pegawai negeri sipil (PNS) kini bisa mengusulkan 6 kali kenaikan pangkat dalam setahun mulai tahun 2024. Aturan tersebut, diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro Aan Syahbana mengatakan, periode kenaikan pangkat PNS selama ini hanya terjadi dua kali setiap tahunnya.
“Kini pada 2024 mendatang BKN bakal memberlakukan periode kenaikan pangkat bagi PNS sebanyak 6 kali,” katanya, Rabu (2/8/2023).
Dia mengatakan, periode kenaikan pangkat ini setiap awal bulan. Yakni setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
“Jadi kenaikan pangkat bagi PNS ini diberikan jarak sebulan,” katanya.
Namun, lanjut Aan, PNS juga harus memenuhi syarat apabila ingin mengajukan kenaikan pangkat.
“Dan aturan baru ini tidak berlaku untuk kenaikan pangkat Anumerta dan Pengabdian,” pungkasnya.(jk)





