Pasca Sanggah Seleksi, 108 Pegawai PPPK ESDM Tanda Tangani Perjanjian Kerja

Pppk
FOTO ILUSTRASI : Tenaga PPPK saat penerimaan SK.

SuaraBanyuurip.com – Sami’an Sasongko

Jakarta – Sebanyak 108 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Kementerian ESDM menandatangani Perjanjian Kerja PPPK pada hari ini, Selasa (1/8/2023) kemarin.

Penandatanganan ini sebagai tindak lanjut dari pengumuman hasil akhir pasca sanggah seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga teknis Kementerian ESDM Tahun 2022.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, sebelum aktif bekerja, PPPK wajib menandatangani perjanjian kerja. Selain itu juga sebagai salah satu syarat untuk ditetapkannya Surat Keputusan Pengangkatan PPPK,” kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),bMuhammad Rizwi Jilanisaf Hisjam dalam sambutannya.

Usai penandatanganan perjanjian kerja, pegawai PPPK yang juga menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (SN) tersebut akan diambil sumpah/janji PPPK-nya pada hari Jum’at 4 Agustus 2023 mendatang.

Pengadaan PPPK Kementerian ESDM, lanjut Rizwi, didasari pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 323 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2022.

“Kementerian ESDM mengusulkan formasi PPPK Tahun 2022 sebanyak 157 formasi, yang disetujui hanya 129 formasi, dengan rincian 1 formasi Tenaga Kesehatan dan 128 formasi Jabatan Fungsional Tenaga Teknis. Dari 129 formasi tersebut, terisi sebanyak 105 formasi, proses pergantian PPPK 3 formasi, dan 21 formasi (19%) yang kosong atau tidak terisi,” ujarnya.

Selain penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK, bersamaan dilaksanakan pula pengambilan sidik jari oleh Tim Data dan Informasi (Datin) Pusdatin ESDM sebagai data untuk melakukan presensi.

PPPK memiliki Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MPHK). Untuk PPPK Kementerian ESDM, MPHK selama lima tahun, yang dibagi menjadi pola satu tahun dan empat tahun. Dengan penjelasan satu tahun pertama masa percobaan sebagai PPPK. Apabila penilaian kinerja dan perilaku sesuai dengan kebutuhan Kementerian ESDM, maka MPHK akan ditambahkan empat tahun, dan sekiranya terdapat kebutuhan organisasi, MPHK dapat diperpanjang kembali selama lima tahun.

“Selamat datang, selamat bergabung dengan Kementerian ESDM. Saudara-Saudara dapat segera aktif bekerja sesuai jabatan di unit penempatan masing-masing, memberikan kontribusi melalui keahlian dan keterampilan yang Saudara miliki, tetap menjaga etika dan integritas dengan berpedoman pada nilai-nilai BerAKHLAK,” pungkasnya dalam siaran resminya.(sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *