SuraraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Pemerintah Desa Begadon, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) pada 28 Agustus 2023. Ada tiga bakal calon kepala desa (Bacakades) yang sudah mendaftar dalam perhelatan pesta demokrasi di wilayah ring satu lapangan migas Banyu Urip, Blok Cepu tersebut.
Ketiga bacakades itu adalah Pardi, Sutikno dan Warohmad. Dari pendaftar tersebut, diketahui Pardi adalah mantan Kepala Desa Begadon periode 2014 – 2019.
Sekretaris Panitia Pemilihan Kepala Desa (pilkades) Begadon Khoirul Muksinin mengatakan, ada tiga orang yang telah mengambil formulir untuk mendaftar dan akan berebut kursi kepala desa.
“Ada tiga orang yang terkonfirmasi mendaftar calon Kades Begadon semenjak pendaftaran ditutup pada 2 Agustus 2023 kemarin. Nama yang mendaftar yakni Pardi, Sutikno dan Warohmad,” katanya, Senin (7/8/2023).
Irul, sapaan akrabnya mengatakan, untuk penetapan calon kades akan dilaksanakan pada 18 Agustus 2023. Sementara untuk pemilihan atau coblosan akan digelar pada 28 Agustus.
“Untuk jumlah daftar pemilih tetap atau DPT sebanyak 514 yang terbagi di 3 tempat pemungutan suara atau TPS,” kata pemuda yang juga aktif di GP Ansor tersebut.
Irul berharap pelaksanaan Pilkades PAW Desa Begadon, berjalan kondusif dan masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dengan bijaksana.
“Tentu harapanya mulai tahapan, pelaksanaan hingga pelantikan nanti semua berjalan aman; tertib dan lancar,” pungkasnya. (jk)
Berikut Jadwal Tahapan Pilkades PAW Desa Begadon :
1. Tanggal 23 – 29 Mei 2023
Musdes Pembentukan Panita Pilkades Pergantian Antar Waktu, Sosialisasi pelaksanaan Pilkades Pergantian Antarwaktu dan menyepakati mekanisme pelaksanaan Pilkades Pergantian Antar waktu
2. Tanggal 24 – 26 Mei 2023
Pengajuan Biaya Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu kepada Penjabat Kepala Desa
3. Tanggal 29 Mei – 5 Juni 2023
Persetujuan Biaya Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu oleh Penjabat Kepala Desa
4. Tanggal 6 – 12 Juni 2023
Sosialisasi/Pengumuman pendaftaran pemilih dan tata cara Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu
5. Tanggal 13 – 21 Juni 2023
Pengumuman daftar pemilih dan validasi daftar pemilih sementara (berdasarkan KK yang terdaftar pada DPT pilkades terakhir).
6. Tanggal 22 – 26 Juni 2023
Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditempat strategis yang mudah dijangkau masyarakat
7. 27 – 30 Juni 2023
Penyempurnaan DPS dan Pendaftaran Pemilih yang belum masuk DPS untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan
8. Tanggal 3 – 5 Juli 2023
Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan ditempat strategis yang mudah dijangkau masyarakat
9. Tanggal 6 Juli 2023
Pengesahan dan Penetapan DPS dan Daftar Pemilih Tambahan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)
10. Tanggal 7 – 11 Juli 2023
Pengumuman DPT ditempat strategis yang mudah dijangkau masyarakat
11. Tanggal 12 Juli – 2 Agustus 2023
Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu
12. Tanggal 3 – 11 Agustus 2023
Penelitian dan Klarifikasi Berkas Administrasi Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu
13. Tanggal 14 – 15 Agustus 2023
Persiapan dan Pengarahan Pelaksanaan Seleksi Ujian Tulis Bagi Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu (Apabila Calon Lebih dari 3 orang)
14. Tanggal 16 Agustus 2023
Pelaksanaan Seleksi Ujian Tulis Bagi Bakal Calon Kades Pergantian Antar Waktu (Apabila Calon Lebih dari 3 orang) dan Pengumuman Hasil Ujian)
15. Tanggal 18 Agustus 2023
Penetapan Calon Kades Antar Waktu dan Penentuan Nomor Urut Calon Kades Pergantian Antar Waktu yang Berhak Dipilih
16. Tanggal 21 Agustus 2023
Musyawarah Desa dengan Agenda
A. Pengesahan Calon Kepala Desa Pergantian Antar Waktu yang Berhak Dipilih
B. Penyampaian Garis Besar program kerja didasarkan pada RPJM Desa yang telah ditetapkan Kepala Desa yang diberhentikan.
17. Tanggal 22 – 24 Agustus 2023
Pengumuman Calon Kepala Desa Pergantian Antar Waktu yang Berhak Dipilih (Melalui baliho, pamphlet dll.) disertai dengan Garis Besar Program Kerja Calon Kepala Desa PAW yang berhak dipilih.
18. Tanggal 28 Agustus 2023
Musyawarah Desa (Pelaksanaan dan Pengesahan) dengan agenda :
a. Pelaksanaan pemungutan suara (dengan coblosan) dengan Pemilih Kepala Keluarga sebagaimana telah ditetapkan dalam DPT; dan
b. Pengesahan Calon Kades Terpilih Pilkades Antar Waktu
19. Tanggal 29 – 30 Agustus 2023
Panitia Pemilihan Melaporkan Calon Kades Antar Waktu yang terpilih kepada BPD
20. Tanggal 31 Agustus – 4 September 2023
BPD Menyampaikan usulan pengesahan Calon Kades Antar Waktu yang terpilih kepada Bupati melalui Camat
21. 5 – 22 September 2023
Penerbitan Pengesahan Pengangkatan Calon Kades Antar Waktu yang terpilih menjadi Kepala Desa
22. Pelantikan Kepala Desa Terpilih oleh Bupati (jadwal menyesuaikan Pemkab)