Pilkades PAW Begadon Digelar 28 Agustus, Tiga Bacakades Telah Mendaftar

Pilkades PAW Begadon
Panitia Pilkades PAW Begadon menerima pengembalian formulir dan persyaratan dari Bacakades.

SuraraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Pemerintah Desa Begadon, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (Pilkades PAW) pada 28 Agustus 2023. Ada tiga bakal calon kepala desa (Bacakades) yang sudah mendaftar dalam perhelatan pesta demokrasi di wilayah ring satu lapangan migas Banyu Urip, Blok Cepu tersebut.

Ketiga bacakades itu adalah Pardi, Sutikno dan Warohmad. Dari pendaftar tersebut, diketahui Pardi adalah mantan Kepala Desa Begadon periode 2014 – 2019.

Sekretaris Panitia Pemilihan Kepala Desa (pilkades) Begadon Khoirul Muksinin mengatakan, ada tiga orang yang telah mengambil formulir untuk mendaftar dan akan berebut kursi kepala desa.

“Ada tiga orang yang terkonfirmasi mendaftar calon Kades Begadon semenjak pendaftaran ditutup pada 2 Agustus 2023 kemarin. Nama yang mendaftar yakni Pardi, Sutikno dan Warohmad,” katanya, Senin (7/8/2023).

Irul, sapaan akrabnya mengatakan, untuk penetapan calon kades akan dilaksanakan pada 18 Agustus 2023. Sementara untuk pemilihan atau coblosan akan digelar pada 28 Agustus.

“Untuk jumlah daftar pemilih tetap atau DPT sebanyak 514 yang terbagi di 3 tempat pemungutan suara atau TPS,” kata pemuda yang juga aktif di GP Ansor tersebut.

Irul berharap pelaksanaan Pilkades PAW Desa Begadon, berjalan kondusif dan masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya dengan bijaksana.

“Tentu harapanya mulai tahapan, pelaksanaan hingga pelantikan nanti semua berjalan aman; tertib dan lancar,” pungkasnya. (jk)

Berikut Jadwal Tahapan Pilkades PAW Desa Begadon :

1. Tanggal 23 – 29 Mei 2023

Musdes Pembentukan Panita Pilkades Pergantian Antar Waktu, Sosialisasi pelaksanaan Pilkades Pergantian Antarwaktu dan menyepakati mekanisme pelaksanaan Pilkades Pergantian Antar waktu

2. Tanggal 24 – 26 Mei 2023

Pengajuan Biaya Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu kepada Penjabat Kepala Desa

3. Tanggal 29 Mei – 5 Juni 2023

Persetujuan Biaya Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu oleh Penjabat Kepala Desa

4. Tanggal 6 – 12 Juni 2023

Sosialisasi/Pengumuman pendaftaran pemilih dan tata cara Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu

5. Tanggal 13 – 21 Juni 2023

Pengumuman daftar pemilih dan validasi daftar pemilih sementara (berdasarkan KK yang terdaftar pada DPT pilkades terakhir).

6. Tanggal 22 – 26 Juni 2023

Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditempat strategis yang mudah dijangkau masyarakat

7. 27 – 30 Juni 2023

Penyempurnaan DPS dan Pendaftaran Pemilih yang belum masuk DPS untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan

8. Tanggal 3 – 5 Juli 2023

Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan ditempat strategis yang mudah dijangkau masyarakat

9. Tanggal 6 Juli 2023

Pengesahan dan Penetapan DPS dan Daftar Pemilih Tambahan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)

10. Tanggal 7 – 11 Juli 2023

Pengumuman DPT ditempat strategis yang mudah dijangkau masyarakat

11. Tanggal 12 Juli – 2 Agustus 2023

Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu

12. Tanggal 3 – 11 Agustus 2023

Penelitian dan Klarifikasi Berkas Administrasi Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu

13. Tanggal 14 – 15 Agustus 2023

Persiapan dan Pengarahan Pelaksanaan Seleksi Ujian Tulis Bagi Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu (Apabila Calon Lebih dari 3 orang)

14. Tanggal 16 Agustus 2023

Pelaksanaan Seleksi Ujian Tulis Bagi Bakal Calon Kades Pergantian Antar Waktu (Apabila Calon Lebih dari 3 orang) dan Pengumuman Hasil Ujian)

15. Tanggal 18 Agustus 2023

Penetapan Calon Kades Antar Waktu dan Penentuan Nomor Urut Calon Kades Pergantian Antar Waktu yang Berhak Dipilih

16. Tanggal 21 Agustus 2023

Musyawarah Desa dengan Agenda
A. Pengesahan Calon Kepala Desa Pergantian Antar Waktu yang Berhak Dipilih
B. Penyampaian Garis Besar program kerja didasarkan pada RPJM Desa yang telah ditetapkan Kepala Desa yang diberhentikan.

17. Tanggal 22 – 24 Agustus 2023

Pengumuman Calon Kepala Desa Pergantian Antar Waktu yang Berhak Dipilih (Melalui baliho, pamphlet dll.) disertai dengan Garis Besar Program Kerja Calon Kepala Desa PAW yang berhak dipilih.

18. Tanggal 28 Agustus 2023

Musyawarah Desa (Pelaksanaan dan Pengesahan) dengan agenda :
a. Pelaksanaan pemungutan suara (dengan coblosan) dengan Pemilih Kepala Keluarga sebagaimana telah ditetapkan dalam DPT; dan
b. Pengesahan Calon Kades Terpilih Pilkades Antar Waktu

19. Tanggal 29 – 30 Agustus 2023

Panitia Pemilihan Melaporkan Calon Kades Antar Waktu yang terpilih kepada BPD

20. Tanggal 31 Agustus – 4 September 2023

BPD Menyampaikan usulan pengesahan Calon Kades Antar Waktu yang terpilih kepada Bupati melalui Camat

21. 5 – 22 September 2023

Penerbitan Pengesahan Pengangkatan Calon Kades Antar Waktu yang terpilih menjadi Kepala Desa

22. Pelantikan Kepala Desa Terpilih oleh Bupati (jadwal menyesuaikan Pemkab)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *