Pasca Usulkan Pj Bupati, Warga Bojonegoro Layangkan Somasi Kedua ke DPRD

Dedik Agustono kembali mengirimkan surat somasi kedua ke DPRD Bojonegoro.

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Usai mengirimkan somasi ke satu, warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Dedik Agustono, kembali mengirim surat somasi kedua ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (14/08/2023).

Dedik, sapaan akrab pria yang tinggal di Griya Rajekwesi Ngumpakdalem ini mengaku, somasi ke dua yang dia kirimkan ke DPRD Bojonegoro ini adalah yang terakhir kali. Meski begitu, somasi terakhir yang dibuat merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan somasi ke satu. Untuk itu diharapkan pimpinan lembaga wakil rakyat bersedia memberikan jawaban atas surat somasinya tersebut.

Adapun ihwal pokok surat pada somasi terakhir dia katakan masih sama yakni perihal Keputusan DPRD Bojonegoro tentang usulan Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro. Begitu pula tembusan, juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Hanya saja, pada poin ke empat, terdapat penegasan, bahwa apapun bentuk tanggapan Pimpinan DPRD terhadap somasi itu akan menjadi pertimbangan hak dan kedudukan hukum sebagai Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan yang mengadili.

Baca Juga :   DPRD Mulai Siapkan Calon PJ Bupati Bojonegoro

“Bilamana pertimbangan saya harus menggugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) akan saya lakukan,” kata Dedik kepada SuaraBanyuurip.com.

Terpisah, Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, tidak memberikan komentar saat dikonfirmasi mengenai surat somasi ke dua yang dilayangkan Dedik Agustono kepada Pimpinan Lembaga Legislatif.

Diwartakan sebelumnya, polemik yang terjadi pasca pengusulan tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ternyata berbuntut panjang.

Seorang warga Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Dedik Agustono, melayangkan somasi ke lembaga wakil rakyat terkait hal tersebut.

Dedik Agustono mengaku, mengirimkan somasi perihal keputusan usulan calon Pj Bupati Bojonegoro yang disampaikan ke Menteri Dalam Negeri. Surat somasi ke satu ini ditujukan kepada Pimpinan DPRD Bojonegoro, dan telah dia serahkan pada Kamis (10/08/2023) kemarin.

Pria yang akrab disapa Dedik ini beralasan, apa yang dilakukan demi terlaksananya prinsip demokrasi dan penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai warga negara dia merasa berhak mendapat kepastian hukum.

Baca Juga :   Anwar Sholeh : Pj Bupati Bojonegoro Sebaiknya Diserahkan ASN Daerah

Dia menjelaskan, dalam surat somasi itu tertuang permintaan agar DPRD Bojonegoro menelaah kembali apakah nama-nama calon Pj bupati tersebut ada yang tidak terpenuhi persyaratannya. Jika ada, Dedik berharap agar dicabut atau dibatalkan.

“Demi menjaga marwah DPRD, apabila terbukti ditemukan tidak memenuhi syarat, saya berharap pembatalannya tiga hari sejak tanggal somasi dibuat dan diserahkan,” ujarnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *