SuaraBanyuurip.com – Sami’an Sasongko
Bojonegoro – Beberapa hari ini pengusulan calon Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, mulai terus bergulir diperbincangkan dikalayak umum. Baik dikalangan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Bojonegoro maupun dari mantan anggota DPRD setempat.
Salah satunya Anwar Sholeh, mantan anggota DPRD Bojonegoro periode 1992-1997. Hal ini sehubungan akan habisnya masa jabatan Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah pada 24 September 2023 mendatang.
Anwar Sholeh berpandangan, sebagai warga negara merasa ikut bertanggungjawab terhadap bangsa, negara dan daerah. Dimana sebaiknya Pj Bupati Bojonegoro diserahkan saja pada orang daerah yang jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah memenuhi persyaratan dan sesuai dengan aturan yang ada. Yakni eselon 2a.
Selain itu, dia berpendapat, jika Pj Bupati Bojonegoro diserahkan pada orang daerah setempat, tentunya akan faham sekali dengan geopolitik daerah. Mengingat tahun depan ada gawe nasional. Yakni, pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg). Hal ini sangat penting untuk diperhatikan karena demi menjaga stabilitas keamanan, kelancaran dan kondusifitas daerah.
“Kalau Pj bupati diserahkan kepada orang luar, semisal dari pusat atau pemprov, saya kawatir mereka tidak paham situasi dan kondisi kabupaten malah nanti tidak bisa meredam potensi konflik vertikal atau horizontal sebagai dampak memanasnya situasi politik di 2024,” ujar alumni Lemhannas KSKA2 tahun 2001 dengan study banding ke Italia, Perancis, dan Belanda ini.
“Untuk Pj Bupati Bojonegoro ini, pandangan saya yang layak dan memenuhi syarat ASN eselon 2a hanya Bu Sekda, Nurul Azizah. Lagipula Bu Sekda juga warga asli Bojonegoro,” kata Anwar Sholeh kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (01/08/2023).
Pria yang juga mantan Ketua DPRD Bojonegoro 1999-2004 ini menjelaskan, bahwa dalam pengusulan Pj, baik Pj Bupati maupun Pj Walikota dilakukan dengan berdasarkan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 yang di undangkan pada 5 April 2023.
“Jadi di Permendagri tersebut semua sudah jelas dan lengkap aturannya, Mas,” ujarnya.
Ditambahkan, bahwa DPRD bisa mengusulkan tiga kandidat calon Pj. Namun juga perlu berhati-hati dalam mengusulkannya. Karena dari tiga calon yang diusulkan nantinya tetap satu orang yang disetujui menjadi Pj.
“Hati-hati ya jangan sampai DPRD memilih seperti kucing dalam karung,” ucapnya.
Disinggung bagaimana jika ASN yang diusulakan tersebut tidak mau. Anwar Sholeh mengatakan, bila tidak mau atau tidak berkenan tantu ada sanksi yang akan menjeratnya, mulai sanksi ringan sampai berat.
“Sesuai sumpah jabatan ASN harus siap untuk ditempatkan dimana saja. Karena menjadi ASN esselon 2 itu melalui proses yang berat, dan teruji dalam segala hal,” pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, berkenaan Pj Bupati Bojonegoro, Pimpinan DPRD Bojonegoro, H. Sukur Priyanto, memberi bocoran calon Pj Bupati yang masuk dalam nominasi usulan. Tiga bakal calon Pj Bupati yang dia sebutkan, seluruhnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bojonegoro.
“Bulan depan kami adakan paripurna membahas usulan nama-nama calon Pj Bupati Bojonegoro,” kata Wakil Ketua I DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (25/07/2023).
Menurut Sukur, pelaksaan paripurna tersebut sesuai surat yang diterima DPRD dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri). Di mana paling lambat pada tanggal 9 Agustus 2023 sudah harus ada keputusan final mengirimkan bakal calon Pj Bupati dari Kabupaten Bojonegoro.
“Artinya, satu sampai tiga hari sebelum tanggal 9 Agustus 2023 masing-masing fraksi dan lembaga DPRD ini harus sudah memutuskan tiga nama bakal calon yang akan diusulkan kepada Mendagri untuk menempati Pj Bupati Bojonegoro kurun satu tahun kedepan,” ujarnya.
Adapun bakal calon (balon) itu harus memenuhi sejumlah persyaratan berdasarkan dasar pengisian Pj Bupati yang diatur dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. Yakni ASN Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau setara dengan pejabat eselon II.
“Secara administratif, menurut pandangan kami, sepertinya Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, dan Inspektorat. Ini sepertinya memenuhi kriteria,” bebernya.(sam)