SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Bayi perempuan yang diduga dibuang oleh orang tuanya di Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dikabarkan jadi rebutan masyarakat. Mereka berupaya menghubungi dinas sosial setempat demi dapat mengadopsi bayi tersebut.
Kepala Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial (Rehabsos) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bojonegoro, Eka Puspitasari mengaku, banyak warga menghubungi pihaknya dan menanyakan perihal adopsi bayi perempuan yang dibuang di Baureno.
“Sudah banyak yang berminat (adopsi). Jumlahnya puluhan. Kalau yang lewat saya sekira 10 orang. Yang (menghubungi) ke Pak Kadin (Kepala Dinas) per Minggu malam ada 16 orang,” kata Eka Puspitasari kepada SuaraBanyuurip.com, Selasa (15/08/2023).
Menurut Eka, para peminat adopsi bayi itu bukan hanya berasal dari Bojonegoro. Melainkan juga dari luar Bojonegoro. Salah satunya dari Lamongan. Tetapi kebanyakan dari mereka telah dialihkan agar menggunakan link yang tersedia di Dinsos Provinsi Jatim guna melakukan pendaftaran adopsi secara online.
“Jadi untuk kasus anak negara seperti ini, kalau mau tahu jumlahnya (peminat) total berapa ya tahunya dari Dinsos Provinsi Jatim. Mereka yang sudah bertanya dapat linknya ke provinsi,” ujarnya.
Disinggung mengenai jumlah kasus pembuangan bayi. Semenjak dia menjabat sebagai Kabid, mulai Oktober 2022 sampai dengan Agustus 2023, Eka menyebut telah terjadi dua kali dalam kurun hampir setahun ini.
“Semoga stop angkanya berhenti di sini. Kedepannya kita harus berusaha mencegah jangan sampai terjadi lagi. Terpenting harus diperbanyak lagi edukasi kepada masyarakat,” ucapnya.
Sementara, bayi yang dibuang di Baureno dikabarkan masih dalam perawatan Puskesmas Gunungsari Baureno.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani menyatakan, bahwa pihaknya memastikan kondisi bayi dalam keadaan mendapat perawatan secara baik.
“Saat ini (bayi) masih dalam perawatan di Puskesmas Gunungsari, Baureno. Untuk kasusnya, kami masih lakukan penyelidikan. Siapa pelaku dan orang tua bayi tersebut,” tegas AKP Girindra.(fin)
Berikut Adalah Persyaratan Bagi Calon Orang Tua Angkat :
1. Permohonan ijin Pengangkatan Anak kepada Instansi Sosial setempat.
2. Surat Keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah (asli) untuk selanjutnya dapat diperbaharui pada saat kunjungan kedua.
3. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintahi (Asli) untuk selanjutnya surat keterangan kesehatan jiwa dapat diperbaharui di kunjungan kedua.
4. Surat Keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah (Asli).
5. Foto Copy akta kelahiran calon orang tua angkat (COTA).
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat (Asli).
7. Copy surat nikah/akta perkawinan COTA (Legalisir).
8. Kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) COTA.
9. Foto Copy akta kelahiran Calon Anak Angkat (CAA).
10. Surat Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA (asli).
11. Surat penyataan persetujuan CAA diatas kertas bermatrai, cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya.
12. Surat pernyataan motivasi COTA di kertas bermaterai, cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak.
13. Surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak diatas kertas bermaterai cukup.
14. Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak.
15. Surat pernyataan COTA, bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim.
16. Surat pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya.
17. Surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga COTA.
18. Surat Pernyataan Dokumen adopsi adalah dokumen yang sah.
(19) Surat Keterangan kelakuan baik dari Rukun Tetangga (RT setempat).
20. Foto COTA dan Calon Anak Angkat ukuran 4 X 6 masing masing 2 fembar.
21. Rekomendasi proses pengangkatan anak dari Instansi Sosial setempat.