APTI Bojonegoro dan MPSI Menolak Keras Pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam RPP Pelaksana UU Kesehatan

DISKUSI : DPC APTI Bojonegoro dan MPSI dalam acara diskusi dan ngopi bareng media di Bojonegoro.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Bojonegoro dan Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) menolak keras dan keberatan dengan seluruh pasal Pengamanan Zat Adiktif mengenai tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksana UU Kesehatan. Karena sangat tidak adil dan mendiskriminasi semua rakyat termasuk petani yang bekerja di sektor pertembakauan.

Hal ini menanggapi atas adanya Kementerian Kesehatan yang membahas peraturan turunan untuk mengimplementasikan Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang saat ini tengah dalam proses berlangsung.

Wakil Ketua II APTI Bojonegoro, Imam Wahyudi mengatakan, bahwa petani sangat membutuhkan perlindungan karena pengaturan tembakau menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Kami memohon pemerintah memberikan perlindungan supaya bisa menanam tembakau yang merupakan komoditas andalan perekonomian dengan tenang dan aman,” ujar Imam Wahyudi, dalam acara temu media di Bojonegoro dengan Tema Ngopi Bareng Media di salah satu cafe di Bojonegoro, Senin (25/9/2023).

Ketua MPSI, Sriyadi Purnomo, saat diskusi dan ngopi bareng bersama media di Bojonegoro.

Ia juga menyatakan kekecewaannya bahwa petani tidak dilibatkan sama sekali dalam pembahasan RPP ini. Situasi ini semakin menunjukkan bahwa petani tidak dianggap dan selalu dalam posisi yang dimarjinalkan. Padahal, petani sangat terdampak namun tidak didengarkan suaranya.

Baca Juga :   Putus Mata Rantai Corona, Forpimka Gayam Berlakukan Physical Distancing

“Kami sangat terkejut, tiba-tiba sudah ada pembahasan. Petani tembakau tidak pernah menyangka pemerintah di pusat menyusun peraturan yang mengancam kehidupan ekonomi. Pemerintah tidak melihat dampak langsung,” ujarnya.

Dijelaskan bahwa pada Minggu (24/9) dalam peringatan Hari Tani Nasional, APTI Bojonegoro telah menyampaikan suara kekecewaan dan penolakan kepada jajaran DPRD Kabupaten Bojonegoro atas disisipkannya pasal pengamanan zat adiktif pada RPP Pelaksana UU Kesehatan. Salah satunya tentang dorongan untuk beralih tanam dari tembakau yang akan mematikan sumber penghidupan petani tembakau.

“Tahun ini petani tembakau tersenyum dan optimistis. Tidak mungkin Bojonegoro disuruh untuk konversi atau beralih ke tanaman lain, seperti yang disebutkan di pasal 457 RPP UU Kesehatan. Karena tembakau sudah sejak lama menjadi tumpuan ekonomi masyarakat sekaligus merupakan harta warisan nenek moyang kami,” katanya.

“Maka, kepada perwakilan legislatif yang telah hadir dan berdialog, kami berharap komitmennya untuk tetap melindungi dan berjalan bersama petani tembakau dan menyampaikan aspirrasi kami kepada Pemerintah untuk menghentikan pembahasan pasal pengamanan zat adiktif pada RPP tersebut,” lanjut Imam.

Bojonegoro selama ini, kata Imam, dikenal sebagai penghasil Tembakau Virginia terbaik. Dengan luas areal tanaman tembakau sekitar 11.898 hektare mencakup 22 kecamatan. Dari total luasan area tersebut terluas di Kecamatan Kepohbaru yakni, 4.027 hektare.

Baca Juga :   BLT DBHCT Bojonegoro Cair Nopember, Setiap Buruh Terima Rp 2 Juta

Pertanian tembakau selama ini telah memberikan manfaat ekonomi yang jauh tinggi bila dibandingkan dengan komoditas lainnya dan telah terbukti memberikan manfaat perekonomian yang baik pula bagi daerah dan masyarakat.

“Terlebih di saat kemarau panjang melanda seperti tahun ini, panen tembakau justru menjadi penyelamat situasi karena hasilnya baik di saat tanaman lain tidak bisa tumbuh,” tandasnya.

Sementara Ketua MPSI, Sriyadi Purnomo menegaskan, bahwa pihaknya juga menolak atas hal tersebut. Sebab jika disahkan maka akan berdampak negatif terhadap masyarakat luas. Diantaranya petani tembakau, pelaku usaha, tenaga kerja, dan tentunya juga negara dan daerah.

“Tentu kami juga menolak, bayangkan kalau itu disahkan dalam satu daerah saja musti akan ada puluhan ribu tenaga kerja menganggur. Selain itu juga akan menganggu peningkatan perekonomian para petani. Jadi harapan kami Pemerintah segera menghentikan pembahasan pasal pengamanan zat adiktif pada RPP tersebut,” pungkasnya.(jk/sam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *