Tak Gelar Aksi di May Day, Buruh Rokok Tetap Tolak RUU Kesehatan 

Buruh rokok tak ada aksi di May Day
FOTO ILUSTRASI: Buruh pabrik pengolahan tembakau di Bojonegoro sedang melakukan aktivitas.

SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro

Bojonegoro – Buruh rokok di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur pada Hari Buruh 1 Mei 2024 tidak menggelar aksi unjuk rasa. Meski tak ada rencana aksi, para buruh pabrik rokok tetap menolak rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan.

Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bojonegoro, Anis Yulianti mengatakan, di Bojonegoro tidak ada aksi pada May Day tahun ini.

“Tidak adanya aksi karena ada beberapa pertimbangan, salah satunya menciptakan situasi kondusif. Para buruh pabrik rokok juga berkolaborasi dengan kepolisian untuk menciptakan kondisi aman dan tertib, akan tetapi aspirasi kami tersalurkan,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Rabu (01/05/2024).

Dijelaskan, bahwa buruh rokok menyampaikan lima aspirasi di Hari Buruh tahun ini. Yakni pertama mengajak semua elemen menjaga masyarakat, meminta agar pemerintah memikirkan nasib buruh melalui regulasi dengan keseimbangan, menolak RUU Kesehatan yang menyamakan dengan narkoba yang merugikan industri dan buruh rokok.

“Keempat tdak menaikkan cukai rokok SKT 2025, terakhir kami juga menyerukan Pilkada 2024 damai untuk Bojonegoro,” katanya.

Baca Juga :   Pekerja Rokok Demo Tolak Pasal Tembakau Disamakan Narkoba di RUU Kesehatan

Alasan menolak RUU Kesehatan masih sama, yakni akan merugikan pekerja rokok. Apalagi di dalam RUU Kesehatan tersebut mengelompokkan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika sebagai zat adiktif.

“Kami, juga menolak RPP Nomor 109 Tahun 2012 berupa penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan. Hal itu, tentu akan sangat merugikan,” pungkasnya.(jk)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *