SuaraBanyuurip.com – d suko nugroho
Bojonegoro – Bagian Umum Sekretariat Daerah Bojonegoro, Jawa Timur akan melakukan pencatatan aset-aset milik daerah yang ada di rumah dinas bupati dan wakil bupati. Pencatatan ini untuk memastikan keberadaan aset daerah setelah mantan Bupati Anna Mu’awanah dan Wakil Bupati Budi Irawanto tidak menempati rumah dinas karena jabatannya telah habis per 24 September 2023 kemarin.
“Kita belum tahu pasti, karena belum kita inventarisir,” kata Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Djuono Poerwiyanto kepada SuaraBanyuurip.com, Senin (2/10/2023).
Menurut Djowo inventarisir barang milik daerah di rumah dinas selalu dilakukan setelah rumah dinas tersebut tidak lagi ditempat pejabat. Baik itu rumah dinas untuk bupati, wakil bupati, sekretaris daerah (Sekda) maupun kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
“Inventarisir ini untuk mencocokan barang-barang yang menjadi aset daerah yang ada di rumah dinas setelah tidak ditempati,” tegasnya.
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bojonegoro ini menambahkan, jika ada aset daerah di rumah dinas yang terbawa, maka pejabat yang menempati wajib mengembalikan.
“Kami yakin pejabat sudah paham tentang aturan ini,” pungkasnya.(suko)





