Hibah Pupuk Pemanfaat Lahan Hutan Bojonegoro Terbagi dalam KHDPK dan Perhutani

Kepala Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jatim Wilayah Bojonegoro, Widodo Joko Santoso.

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Hibah pupuk non subsidi bagi para petani pemanfaat lahan hutan atau pesanggem telah terakomodir melalui Program Petani Mandiri. Tetapi dalam usulannya, mereka melalui dua instansi yang berbeda karena terbagi dalam Kawasan Hutan Dalam Pengelolaan Khusus (KHDPK) dan Perhutani.

Kepala Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Wilayah Bojonegoro, Widodo Joko Santoso mengatakan, bahwa masyarakat yang memanfaatkan lahan hutan saat ini ada di dua batasan kewenangan. Yakni KHDPK dan area Perhutani.

Bagi lahan hutan yang berada di lahan KHDPK yang bisa dimanfaatkan untuk perhutanan sosial, selain wewenang yang ada di pusat, ada kewenangan di dinas provinsi yang memiliki kewenangan lokal di tingkat kabupaten, yaitu CDK.

“Karena itulah kami di CDK yang (bisa) menerangkan terkait dengan masyarakat mana kelompok mana yang menggarap lahan hutan,” katanya kepada SuaraBanyuurip.com saat wawancara cegat di gedung dewan, Senin (09/10/2023) kemarin.

Slamet Juwanto.
ADM Perhutani KPH Bojonegoro, Slamet Juwanto.

Dijelaskan, bahwa perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan di dalam kawasan hutan negara atau hutan hak dari hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat.

Perhutanan Sosial di Jawa, dilakukan di hutan negara yang dilakukan wilayah Perum Perhutani. Dimulai sejak 2016 dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang mengatur Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK).

“Kawasan hutan yang masuk KHDPK status pengelolaannya dikeluarkan dari Perum Perhutani,” ujar Widodo Joko Santoso.

Terpisah, Administratur (Adm) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bojonegoro, Slamet Juwanto menyatakan, hanya ada satu LMDH yang masuk dalam KHDPK mendapatkan Kulin KK. Sehingga yang memverifikasi dan mengajukan petani hutan di wilayah itu adalah CDK Bojonegoro. Di luar itu, usulan petani hutan semuanya diusulkan oleh Perhutani.

“Ini karena petani hutan dalam KHDPK masuk peta seluas 9.000 untuk perhutanan sosial itu sisanya belum dapat SK dari KLHK, sehingga masih diusulkan oleh Perhutani,” terangnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *