Lapangan Gas JTB Gunakan 100 Ha Lahan Hutan, Bojonegoro Kehilangan 5 Ribu Ha Tutupan Lahan Hutan

GPF JTB
Lapangan Gas Processing Facility Jambaran-Tiung Biru di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

SuaraBanyuurip.com – Pengembangan lapangan gas Jambaran – Tiung Biru (JTB) di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, telah menggunakan lahan hutan seluas sekitar 100 hektar (Ha). Sementara, dari data Global Forest Wacth, Kabupaten Bojonegoro telah kehilangan 5.014 ha tutupan lahan hutan hingga 2025.

Wakil Adm Perhutani KPH Bojonegoro, Kiswanto mengatakan, luas lahan hutan Bojonegoro yang digunakan untuk pengembangan lapangan gas JTB oleh Pertamina EP Cepu mencapai 100 ha.

Kiswanto menjelaskan, sesuai peraturan menteri kehutanan, pemakaian kawasan hutan oleh pihak ketiga mengacu pada pinjam pakai kawasan hutan (PPKH) dan skema penggunaan kawasan hutan (SPKH). Di dalam aturan tersebut, ada kompensasi pengganti lahan hutan yang dipakai yakni 1 banding 2.

“Prinsipnya lahan kawasan hutan tidak boleh berkurang. Namun, karena JTB ini obyek vital, kompensasinya 1 banding 1, artinya lahan penggantinya 100 ha,” kata Kis, panggilan akrabnya, saat menjadi narasumber di podcast Dewan Jegrank bertema “Pengelolaan Sumber Daya Alam Bojonegoro untuk Pembangunan Berkelanjutan”.

Berdasarkan regulasi pemakaian lahan kawasan hutan oleh pihak ketiga, lahan pengganti yang digunakan untuk industri ekstraktif JTB berada dalam satu Provinsi Jawa Timur.

“Sesuai aturan tanah masuk dalam satu provinsi. Biasanya di Situbondo dan Banyuwangi. Mengapa di sana, karena di sana harga tanahnya lebih murah,” ungkapnya.

“Tapi kami berharap, kedepan ada rekomendasi dari Bupati, agar tanah pengganti lahan kawasan hutan tetap di sini sehingga luas kawasan hutan Bojonegoro tidak berkurang,” lanjutnya.

Data Perhutani KPH Bojonegoro, luas kawasan hutan yang masuk dalam administratif Kabupaten Bojonegoro, kurang lebih 95 ribu ha. Namun, yang dikela KPH Bojonegoro hanya sekitar 50 ribu ha. Sedangkan 45 ribu ha sisanya dikelola 6 KPH yakni KPH Saradan, Ngawi, Cepu, Jatirogo, Perangan dan Padangan.

Baca Juga :   Bandungrejo Belum Ditetapkan Sebagai Desa Penghasil Migas JTB

“Dari 50 ribu hektar yang dikelolah KPH Bojonegoro itu, sejak 2025 dikelola dengan dua skema. 35 ribu hektar dikelola KPH Bojonegoro, dan 15 ribu dikelola kelompok tani hutan di bawah pembinaan cabang dinas kehutan Provinsi Jatim,” jelasnya.

Menurut Kis, semakin berkurangnya tutupan lahan kawasan hutan di Bojonegoro ini disebabkan oleh beberapa faktor. Penebangan hutan secara liar, alih fungsi lahan baik untuk pertanian maupun untuk industri.

Perhutani KPH Bojonegoro, lanjut dia, telah masif melakukan reboisasi seluas 7.500 hektar sejak lima tahun terkahir. Namun hasilnya belum sesuai harapan, karena petani penggarap lahan hutan merasa terganggu dengan tanaman Jati yang ditanam.

“Padahal jarak tanaman Jati sekarang ini sudah semakin lebar dari sebelumnya 2×1 meter sekarang menjadi 6×3 meter. Tapi ini dinilai petani masih mengganggu tanaman palawija mereka,” ungkapnya.

Lahan hutan bojonegoro.
Wakil Adm Perhutani KPH Bojonegoro, Kiswanto (pegang mix) bersama dua narasumber lainnya di Podcast Dewan Jegrank. (Foto: tangkap layar video).

Kis menambahkan, akan terus melakukan reboisasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan guna mengatasi semakin berkurangnya tutupan lahan kawasan hutan di Bojonegoro. Sebab, jika tutup lahan hutan terus berkurang dipastikan akan memunculkan bencana alam seperti banjir bandang, tanah longsor, dan kekeringan.

Baca Juga :   Inilah Cara Pertamina EP Asset 4 Antisipasi Penyebaran Corona

“Tahun 2026 ini kita akan melakukan penanaman 2.120 hektar. Selain Jati sebagai tanaman utama, kita juga mengembangkan tanaman konservasi di daerah hulu seperti di wilayah Gondang, Sekar, Bubulan, dan Ngasem untuk percepatan penutupan lahan dalam rangka pencegahan bencana alam,” pungkasnya.

Perwakilan Ademos, Choirul Huda menegaskan, industri ekstraktif di Kabupaten Bojonegoro memiliki tanggungjawab terhadap ekologi kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS). Selain itu, pihaknya menyarankan agar dampak yang ditimbulkan dari kegiatan ekstraktif dilakukan penghitungan. Mulai dari dampak sosial, ekologi, dan ekonomi.

“Seperti emisi karbon yang dikeluarkan dari flare, itu sebenarnya bisa dihitung jumlahnya. Sehingga bisa tahu berapa jumlah pohon yang harus ditanam untuk mengganti emisi yang ditimbulkan,” jelasnya.

Pembudidaya Fikus dan Tanaman Endemik bojonegoro, Arif Jhoe Setiawan menyampaikan, permasalahan terbesar di Bojonegoro sekarang ini adalah emisi karbon, karena adanya industri ekstraktif migas. Dari tes ukur udara yang dilakukan dari Marat sampai September 2025, Bojonegoro selalu menempati urutan pertama suhu terpanas saat musim kemarau. Kondisi tersebut diperparah dengan hilangnya 5.014 ha tutupan lahan kawasan hutan Bojonegoro hingga 2025 ini.

“Sudah ada industri ekstraktif, tutupan lahan hilang. Jadi lengkap sudah penderitaan ekologi kita. Sudah panas, kalau hujan banjir bandang,” tegas Jhoe, panggilan akrabnya.

Ia menambahkan, perlu gerakan kolektif dari perusahaan, pemerintah sebagai pengambil kebijakan, akademisi, dan masyarakat sipil untuk melakukan pengawalan atas kerusakan ekologi di Bojonegoro.

“Belum terlambat kalau kita mulai hari ini. Mari bergandeng tangan menyelesaikan masalah ini bersama-sama,” tegasnya.(red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait