SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur akan menindak tegas jika calon legislatif (caleg) curi start kampanye. Sebab, tahapan kampanye baru akan dimulai 28 November mendatang.
Komisioner Bawaslu Kordiv Penanganan Pelanggaran, Weni Andriani mengatakan, penetapan data calon tetap (DCT) akan dijadwalkan pada Sabtu 4 November 2023 besok.
“Sementara untuk kampanye baru akan dimulai pada 28 November, sehingga caleg dilarang untuk berkampanye,” katanya, Jumat (3/11/2023).
Dia mengatakan, Bawaslu memastikan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran berkampanye, misalnya memberikan sanksi tegas. Karena itu, saat penetapan DCT Bawaslu Bojonegoro sudah siaga 1, untuk mengantisipasi laporan pelanggaran.
“Misalnya curi start kampanye atau berkampanye di luar jadwal tahapan,” katanya.
Dia mengatakan, di sejumlah wilayah memang sudah ada pemasangan banner bergambar kandidat calon. Namun hal tersebut bukan kampanye melainkan sosialisasi yang diatur PKPU 15 pasal 79.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terkait alat peraga sosialisasi (APS) yang tidak sesuai aturan,” katanya.
Misalnya, APS tersebut dipasang di tempat yang dilarang peraturan perundang-undangan akan langsung dicopot. Termasuk APS yang berisi ajakan untuk mencoblos kandidat calon.
“Contohnya coblos nomor urut, ada gambar paku hingga ada unsur ajakan untuk memilih,” tandasnya.(jk)