Pemkab Bojonegoro Lakukan Penyuluhan Hukum di Ngasem

ANTUSIAS : Perangkat desa dan Kades serta BPD saat mengikuti penyuluhan hukum di Balai Desa Trenggulunan, Kecamatan Ngasem, Kebupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

SuaraBanyuurip.com – Sami’an Sasongko

Bojonegoro – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, melalui bagian hukum sekretariat daerah (Setda) setempat melakukan penyuluhan hukum yang bertema “Bimbingan Bagi Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Penyelesaian Permasalahan Hukum Yang Terjadi di Desa” yang dipusatkan di Balai Desa Trenggulunan, Kecamatan Ngasem, Rabu (08/11/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut adalah perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD), kepala desa (Kades) se Kecamatan Ngasem, dan terkait lainnya. Dengan narasumber (Narsum) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Polres Bojonegoro, dan Komisi A dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Bojonegoro.

“Penyuluhan hukum ini dilakukan agar para kades memahami dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi di masyarakat maupun di internal sendiri. Mana yang harus diselesaikan di tingkat desa dan mana yang tidak. Baik itu perdata maupun pidana,” kata Marjianto, Bagian Hukum Setda Bojonegoro mewakili Kabag Hukum setempat, Muslim Wahyudi.

Dia berpesan, para Kades harus selalu berhati-hati dalam memutuskan setiap kebijakan terkait pemerintahan desa, agar tidak terjadi permasalahan. Tentunya jangan sampai ada yang bertentangan dengan hukum.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada bagian hukum yang telah memberikan penyuluhan hukum ini. Semoga bermanfaat bagi para kades dan perangkat desa lainnya,” ujar Camat Ngasem, Iwan Sophian.

Baca Juga :   Mereka Bekerja Menantang Maut
Tejo, narasumber dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro saat memberikan pemahaman hukum berkaitan Tipikor dan lainnya di acara penyuluhan hukum.

Diharapkan kedepan pihak penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian dan terkait agar dapat dibantu untuk didampingi jika ada permasalahan di tingkat desa. Kerena mungkin adanya ketidak tahuannya dari perangkat desa.

“Karena itu jika mungkin ada permasalahan bisa diselesaikan ditingkat desa dan tidak sampai naik ke proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Sementara Komisi A, Sudiyono mengatakan, biasanya permasalahan yang muncul di desa karena kurang sinkronnya koordinasi. Karena itu perlu lebih bijak dalam menangani terkait permasalahan yang terjadi.

Misalnya masalah muncul awal dari monitoring dan evaluasi (Monev) kecamatan yang kurang ditindaklanjuti oleh perangkat desa sehingga terjadi penyelesaian yang tidak bijak.

“Agar tidak terjadi permasalahan maka perangkat desa segera menindaklanjuti atau memperbaiki hasil dari monev tersebut. Dengan begitu maka permasalahan yang ada bisa terselesaikan dengan baik. Intinya adalah tingkatkan koordinasi yang baik dengan pihak terkait dalam menyelesaikan permasalahan,” ucapnya.

Sedangkan narasumber dari Kasi Hukum Polres Bojonegoro, Iptu Mujianto, lebih pada menyampaikan terkait Restorative Justice (RJ). Yang intinya lebih pada penyelesaian masalah ringan agar tidak masuk dalam proses hukum di kejaksaan maupun kepolisian, dan cukup diselesaikan di tingkat desa.

Baca Juga :   Selidiki Penyebab Diare Karyawan

“Tidak semua masalah bisa diselesaikan dengan RJ, jadi yang bisa itu ancaman hukumannya kurang dari lima tahun. Syaratnya ada bukti meteriil dan formil. Diantaranya surat pernyataan dari kedua belah pihak yang bermasalah disaksikan perangkat desa, dan pihak pihak terkait,” tegas Tejo narasumber dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Selain itu, Tejo juga menyinggung terkait dengan tindak pidana korupsi (Tipikor). Disampaikan, bahwa Tipikor ini bisa muncul karena dari sifat manusia itu sendiri. Karena itu perlu adanya pemikiran yang bijak agar hal itu tidak terjadi. Tentunya dengan melakukan koordinasi yang baik antar pihak terkait sehingga perjalanan pemerintahan desa bisa berjalan baik pula.

“Intinya tidak menyalahgunakan kewenangan. Dan jangan mengabaikan warga yang kritis. Artinya jangan anti kritik, harus mau menerima dengan lapang dada segala bentuk kritikan. Karena dari semua itu bisa sebagai bentuk pengendali atau pengingat diri agar tidak terjebak dalam permasalahan Tipikor maupun masalah lainnya,” pungkasnya.(sam)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *