Bawaslu Bojonegoro Harapkan Peningkatan Pengawasan Partisipatif di Kalangan Insan Media

Para insan media perwakilan berbagai organisasi profesi dan serikat media bersama Bawaslu Bojonegoro dalam pembahasan pengawasan masa kampanye Pemilu 2024.

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur berharap terjadi peningkatan pengawasan partisipatif di kalangan insan media. Untuk itu, sejumlah pekerja pers dari berbagai organisasi diundang dalam perhelatan bertajuk “Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Masa Kampanye pada Pemilu 2024”.

Bawaslu Bojonegoro menghadirkan dua nara sumber dalam agenda yang berlangsung di ruang media center kantor setempat, Rabu (06/12/2023). Yaitu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bojonegoro, M. Yazid dan Pemimpin Redaksi Radar Bojonegoro, M. Syuaeb.

Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sastro Hadi Wijoyo mengatakan, bahwa acara ini digelar sebab pers memiliki peranan penting dalam mengawal Pemilu 2024, terutama dalam pencegahan dini munculnya informasi hoaks, isu SARA, dan polarisasi.

“Maka bersama Bawaslu kami undang teman-teman Pers untuk sama-sama mengawasi, memfilter sejak dini ketika ada kecurangan, atau meminimalisir indikasi hoaks,” kata pria yang akrab disapa Hans.

Sementara narasumber pertama, M. Yazid memaparkan perihal profesionalisme yang harus ditempuh oleh para awak media. Sebagai landasan awal menuju profesional dan masuk organisasi PWI, kompetensi wartawan harus dibuktikan melalui ujian.

“Dalam uji kompetensi, para wartawan dinilai seluruhnya mulai dari pemahaman UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, keterampilan melaksanakan tugas peliputan, penyajian berita yang akurat dan berimbang, dan prinsip-prinsip kerja pers,” papar Yazid.

Wartawan yang kompeten akan menjunjung tinggi prinsip peliputan pemilu, dan menjalankan fungsi dan peran pers untuk penegakan demokrasi dengan sebaik-baiknya, mempedomani etika jurnalistik dan ketentuan lainnya.

Pria yang sekaligus aktif di kegiatan PMI Bojonegoro ini juga membeberkan berbagai larangan dan bermacam kewajiban media massa dalam menjalankan peran pengawasan pemilu. Larangan dimaksud misalnya tidak boleh menjadi sumber kegaduhan karena tidak bersikap independen.

“Media massa harus kritis terhadap provokasi, intimidasi, jual beli suara, dan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara dan peserta pemilu,” bebernya.

Sedangkan M. Syuaeb mengulas seluk beluk mengenai informasi hoaks yang selalu meningkat di tahun politik. Mulai dari macam informasi hoaks berupa misinformasi, disinformasi, dan malinformasi, hingga cara menguji validitas informasi.

“Cara menguji validitas informasi bisa lewat cara memverifikasi sumbernya di Google dengan tema spesifik dengan kata hoaks di belakangnya, biasanya kalau hoaks akan muncul artikel pembahasan terkait, selain itu bisa dengan membuka laman cekfakta.com dan berbagai alat lainnya,” jelasnya.(fin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *