Soal Mobil Siaga Desa, Kepala BPKAD Bojonegoro Batal Diperiksa Kejari

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditia Sulaeman.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditia Sulaeman.

SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari

Bojonegoro – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Luluk Alifah dikabarkan batal menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait pengadaan mobil siaga desa.

Posisi Luluk Alifah sebagai bendahara umum dinilai tahu banyak mengenai aliran keluar masuknya keuangan di lingkup kabupaten penghasil minyak dan gas bumi (migas) sebutan lain Bojonegoro. Oleh sebab itu Kejaksaan bakal mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran tahun 2022 terkait mobil siaga desa.

Warta ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman. Luluk Alifah menyatakan batal hadir dalam pemeriksaan karena adanya suatu kegiatan secara tertulis.

“Iya yang bersangkutan (Luluk Alifah) bersurat kemarin tidak bisa datang untuk di periksa karena ada giat, dimungkinkan hari Senin dilakukan pemeriksaan,” kata Aditia Sulaeman kepada SuaraBanyuurip.com, Jumat (08/12/2023).

Kepala BPKAD Kabupaten Bojonegoro, Luluk Alifah.
Kepala BPKAD Kabupaten Bojonegoro, Luluk Alifah.

“Kemarin info sama saya (Kepala BPKAD Luluk Alifah) ke Jakarta,” lanjut pria asli Cianjur, Jawa Barat ini.

Dikonfirmasi terpisah berkenaan pemeriksaan mengenai pengadaan mobil siaga desa batal sehingga dimungkinkan akan dijadwalkan pada Senin (11/12/2023) minggu depan, Luluk Alifah mensahihkan kabar ini.

Baca Juga :   127 Santri Temboro Asal Bojonegoro Jalani Rapid Test, 4 Reaktif

“Inggih (iya) Insyaallah (Senin),” beber mantan Camat Baureno ini via pesan Whatsapp.

Untuk diketahui, sebelum Luluk Alifah telah ada tiga pejabat yang diperiksa dalam perkara dugaan penyimpangan pengadaan mobil siaga desa. Yakni Kepala Dinas Sosial M. Arwan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Anwar Murtadlo, dan Kepala Dinas Kesehatan Ani Pudjiningrum.

Selain para pejabat Pemkab Bojonegoro, Kejaksaan Negeri Bojonegoro menyatakan telah memeriksa sejumlah camat dan para kepala desa. Termasuk pihak dealer penyedia kendaraan. (fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *