Kejaksaan Kumpulkan Keterangan Dugaan Korupsi Belasan Desa di Bojonegoro

Gedung Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Gedung Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur.(arifin jauhari)

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Belasan desa di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tengah menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro terkait dugaan perkara korupsi. Saat ini penanganannya masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

‎Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Inal Sainal Saiful mengatakan, pihaknya telah melakukan wawancara terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui dugaan tersebut.

‎“Jadi kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan,” katanya kepada Suarabanyuurip.com, Senin (20/4/2026).

‎Pria yang pernah berkecimpung di dunia pers mahasiswa ini menegaskan, setiap informasi yang diterima akan diuji dan ditelaah secara hati-hati sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

‎“Setiap informasi yang masuk kami uji, kami lakukan telaah secara hati-hati sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

‎Dari belasan desa itu, dugaan yang ditangani beragam. Sebagian terkait Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), sebagian lainnya Dana Desa (DD), serta dugaan penyimpangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Meski melibatkan banyak desa, Inal menegaskan seluruh proses masih pada tahap awal.

Baca Juga :   Dipanggil untuk Pemeriksaan Mobil Siaga, Kejari Bojonegoro : Dinkes Hadir, Dealer Suzuki Mangkir

‎“Penanganan perkara akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

‎Selain belasan desa yang sedang dalam tahap pengumpulan keterangan, Kejari Bojonegoro juga menangani kasus dugaan rasuah yang sudah naik tahap penyidikan. Yakni perkara dugaan korupsi DD Drokilo, Kecamatan Kedungadem.

‎Kabar terakhir menyebutkan bahwa perkara ini memasuki proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat setempat. Kasus ini untuk DD Tahun Anggaran (TA) 2021, 2022, dan 2024.

‎Berkaitan penyelidikan tersebut, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Drokilo, Sujiono menyatakan, penanganan kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Drokilo hingga kini belum menunjukkan kejelasan. Akibatnya, kondisi ini dianggap menjadi pemicu keresahan di tengah masyarakat.

‎Menurut Sujiono, kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sejak 2023 tersebut, sampai Maret 2026 masih belum menemui kepastian hukum. Padahal, pada akhir 2025 Inspektorat telah menyerahkan hasil audit yang memuat besaran kerugian negara kepada pihak kejaksaan.

‎Oleh karena itu, kata dia, ketidakjelasan penanganan perkara tersebut mulai menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. Ia mengaku acap menerima pertanyaan dari warga terkait kelanjutan proses hukum.

Baca Juga :   Tanamkan Anti Korupsi Sejak Dini, Kejaksaan Bojonegoro Gelar Cerdas Cermat SMP

‎“Kami akan kembali ke kejaksaan untuk mempertanyakan perkembangan kasus ini. Apalagi inspektorat sebelumnya sudah menyampaikan bahwa penghitungan kerugian negara telah diserahkan ke pihak kejaksaan,” tandasnya.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait