SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bojonegoro, Jawa Timur, Sugeng Indrawan, menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), Senin (25/12/2023).
Sugeng Indrawan menyatakan, pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham RI) Nomor: PAS-2134.PK.01.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023.
“Hari ini kami serahkan remisi khusus Natal kepada satu orang WBP,” katanya dalam agenda yang dihadiri Pejabat Struktural dan 5 WBP beragama Kristen di Lapas Bojonegoro.
Adapun seorang Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 tersebut atas nama Widi bin Supino, kasus Perlindungan Anak, masa pidana 12 tahun dengan besaran remisi 1 bulan 15 hari.
Usai penyerahan, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2023 oleh Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro.
“Saya ucapkan selamat kepada Narapidana penerima remisi,” ucapnya.
Dalam acara ini para Narapidana dihimbau untuk tetap mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik agar dapat memperoleh hak-haknya.
“Yakni hak berupa remisi maupun integrasi,” terangnya.(fin)