SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Hingar bingar pesta demokrasi makin hari makin terasa membesar. Perhelatan lima tahunan ini membutuhkan biaya yang ternyata tidak sedikit.
Anggaran penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang dialokasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur misalnya, tersedia mencapai Rp115,5 miliar.
“Anggaran Rp115,5 miliar itu untuk seluruh kebutuhan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kabupaten Bojonegoro,” kata Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Fatkhur Rohman kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (30/12/2023).
Dijelaskan, anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tersebut paling banyak digelontorkan guna membayar honor dan operasional para anggota badan ad hoc setempat. Badan ad hoc ini dibentuk oleh KPU Bojonegoro untuk melaksanakan Pemilu di level masing-masing.
Secara persentase, pembiayaan untuk anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ini berada di kisaran 76% dari total dana Rp115,5 milar. Atau jika dinominalkan kurang lebih sebesar Rp88 miliar.
“Anggota PPK, PPS, dan KPPS di Bojonegoro ini jumlahnya mencapai puluhan ribu orang,” jelasnya.
Rahman, sapaan akrabnya menegaskan, bahwa pihaknya akan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran Pemilu 2024 secara baik dan benar.
“Konkretnya, setiap nilai anggaran yang dikeluarkan untuk suatu penggunaan akan disertai dengan pertanggungjawaban yang adiministratif dan melekat,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam Pemilu 2024, Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran hingga Rp71,3 triliun. Anggaran bahkan sudah diberikan sejak jauh-jauh hari, sekitar 20 bulan sebelum Pemilu terselenggara dan dibagi dalam tiga tahun anggaran.
Pada tahun 2022, pemerintah mengalokasikan Rp3,1 triliun. Tahun 2023, alokasi anggaran Pemilu bertambah menjadi Rp30,0 triliun. Pada tahun depan saat berlangsungnya Pemilu, alokasinya naik lagi menjadi Rp38,2 triliun.
Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, dan Bagian Bendahara Umum Negara (Polhukam dan BA BUN), Dwi Pudjiastuti Handayani menjelaskan, alokasi tersebut naik sekitar 57,3% dibanding anggaran Pemilu 2019 yakni sebesar Rp45,3 triliun. Terdapat alasan kuat yang melatarbelakangi kenaikan cukup signifikan tersebut.
Dia menyebutkan, meskipun Undang-Undang (UU) yang digunakan sama yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tetapi terdapat peraturan terkait yang mengalami perubahan, misalnya adanya perubahan berupa kenaikan honorarium Badan Ad hoc.
“Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara mengalami kenaikan honorarium terbesar hingga 104%,” jelas Dwi Pudjiastuti dalam laman Kementerian Keuangan.(fin)