Suarabanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Lembaga Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) melakukan kajian di sejumlah desa ring satu wilayah operasi eksploitasi minyak dan gas bumi (migas) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Selasa (09/01/2024).
Organisasi yang mengusung visi “Terciptanya Tata Kelola Energi dan Pertambangan yang Berlandaskan Hukum dan Keadilan yang Mampu Memberikan Kesejahteraan Bagi Masyarakat” ini terjun dalam tim kecil berkunjung ke Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro dan Desa Ngampel, Kecamatan Kapas.
Tim Pushep terdiri Manajer Riset, Akmaluddin Rachim, Manager Program, Sunarto Efendi, dan Peneliti Hukum Pushep, Bayu Yusya Uwaiz Al Khorni. Ketiganya menemui Kepala Desa (Kades) Ngampel, Purwanto dan Kades Campurejo, Edi Sampurno.
Manager Riset Pushep, Akmaluddin Rachim mengatakan, bahwa dari dua desa ring migas itu pihaknya melihat ada beberapa permasalahan hukum dan kemungkinan disinyalir ada pula persoalan social justice (keadilan sosial).
“Keberadaan industri migas di Bojonegoro nampaknya memang perlu banyak dukungan penguatan dari berbagai pihak agar efek domino kepada masyarakat itu bisa benar-benar terwujud, itu satu hal,” katanya kepada Suarabanyuurip.com.
Kemudian hal ke dua, didapati banyak hal yang perlu dioptimalkan atau ditingkatkan khususnya bagaimana agar masyarakat dari sisi kesejahteraan, sosial ekonomi, pendidikan, dan kesehatan bisa terjamin dan lebih baik lagi dengan adanya industri hulu migas.
“Karena kita tahu Bojonegoro kan salah satu daerah penghasil migas, itu sangat baik jika masyarakat bisa terpenuhi hak-haknya terutama dari hak ekonomi, sosial, dan budaya, dengan begitu masyarakat bisa lebih sejahtera sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945,” ujarnya.
Dari berbagai temuan di lapangan sementara, alumnus pascasarjana Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini memiliki pemikiran kedepan berencana bakal melakukan kegiatan penguatan kapasitas, baik dari sisi masyarakatnya maupun aparatur pemerintahan desa.
“Utamanya kepada perangkat desa supaya ada penguatan dari sisi pengetahuan dan kelembagaan, agar pengelolaan desa bisa lebih baik dan lebih menyejahterakan masyarkat, apalagi desa yang berada di ring 1 migas,” beber peneliti senior di Pushep ini.
Kehadiran tim Pushep mendapat sambutan baik dari Kades Ngampel, Purwanto. Mantan tentara ini bahkan mengaku merindukan kajian hukum sebagaimana yang tercetus dalam diskusi.
“Kami tentu senang dan justru merindukan adanya tinjauan semacam ini,” ungkapnya.
Senada dengan Kades Ngampel, Kades Campurejo, Edi Sampurno membuka pintu lebar-lebar untuk berbagai kegiatan positif dalam rencana mendatang yang ditawarkan oleh tim Pushep.
“Kami berterima kasih atas bincang-bincang bermanfaat tadi, karena saya rasa bisa membantu masyarakat dan Pemerintah Desa Campurejo lebih baik lagi dalam memahami regulasi, baik mitigasi bencana, hak warga terdampak, dana bagi hasil migas dan sebagainya,” ucap Kades periode ke dua.(fin)