SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro – Perkembangan teknologi digital dimanfaatkan pelaku peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya (narkoba) untuk mengelabui aparat penegak hukum. Pengedar kini tidak lagi hanya mengandalkan media sosial atau aplikasi pesan instan, tetapi juga menggunakan fitur komunikasi dalam game online sebagai sarana bertransaksi dan berkoordinasi.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, perubahan modus tersebut menjadi tantangan baru dalam upaya pemberantasan narkoba. Para pelaku dinilai terus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi agar aktivitas mereka lebih sulit terlacak.
”Modus operandi mereka terus berkembang. Selain media sosial, komunikasi juga dilakukan melalui game online sehingga lebih sulit dideteksi,” kata AKBP Afrian Satya Permadi saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Kamis (2/7/2026).
Perwira tertinggi di jajaran kepolisian pada kabupaten penghasil migas ini menyebutkan, karakter jaringan peredaran narkoba juga semakin tertutup. Ketika salah seorang pelaku berhasil diamankan polisi, jalur komunikasi dengan jaringan di atasnya langsung diputus sehingga penyidik kesulitan menelusuri pemasok maupun bandar.
Polisi kelahiran Medan ini menjelaskan, jaringan yang beroperasi saat ini tidak hanya mencakup antardaerah, tetapi juga memiliki keterhubungan hingga lintas wilayah bahkan lintas negara.
Kondisi tersebut membuat penanganan kasus narkoba membutuhkan strategi yang terus menyesuaikan perkembangan teknologi dan pola kejahatan.
Meski menghadapi tantangan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Bojonegoro berhasil mengungkap 34 perkara penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Dari jumlah itu, sebanyak 16 perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan. Delapan perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, sedangkan 10 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Rinciannya dua tersangka kasus sabu, tujuh tersangka peredaran pil dobel L, dan dua tersangka kasus ganja.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, meliputi 0,67 gram sabu, 62,95 gram ganja, 614 butir pil dobel L, sembilan unit telepon seluler, dua sepeda motor, serta satu unit mobil.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
”Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar antara empat hingga 12 tahun penjara,” tandas alumnus Akpol 2006 itu.(fin)





