SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari
Bojonegoro – Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, memperkuat sinergi dalam penyelesaian perkara perwalian anak di bawah umur dari keluarga tidak mampu maupun anak terlantar. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat kepastian hukum sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak dasar anak dalam dua kriteria tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Martha Parulina Berliana mengatakan, bahwa kedua lembaga menyamakan persepsi mengenai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2019 dan Permensos Nomor 7 Tahun 2024.
Regulasi tersebut mengatur perlindungan anak yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan, melalui mekanisme perwalian yang sesuai ketentuan hukum.
”Sinergi tersebut menjadi bagian dari penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua lembaga dalam penanganan perkara perwalian anak,” kata Martha Parulina Berliana kepada Suarabanyuurip.com, Sabtu (27/6/2026).
PA Bojonegoro dan Kejari Bojonegoro juga mendorong sinergi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Sosial (Dinsos), Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta yayasan pengelola anak agar proses administrasi maupun persidangan berjalan lebih efektif dan tidak ada lagi anak yang kehilangan hak asuh maupun perlindungan hukumnya.
Dalam sinergitas dua lembaga melakukan pembahasan menitikberatkan pada mekanisme permohonan perwalian bagi anak terlantar yang masih memiliki keluarga.
Sesuai ketentuan, keluarga sedarah dalam garis lurus hingga derajat ketiga, seperti kakek atau nenek, menjadi prioritas sebagai calon wali. Apabila tidak ada, hak perwalian dapat diberikan kepada kerabat lain, seperti paman, bibi, atau kakak kandung yang telah dewasa, setelah melalui asesmen bersama pekerja sosial profesional.
Sementara itu, bagi anak terlantar yang berada dalam pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), penunjukan orang lain atau LKSA sebagai wali menjadi opsi terakhir apabila tidak ditemukan keluarga yang memenuhi syarat.
”Dalam kondisi tersebut, Jaksa Pengacara Negara memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan perwalian demi kepentingan terbaik anak,” tutur Martha Parulina.
Terpisah, Ketua PA Bojonegoro, Sutikno, membenarkan telah menerima kunjungan Plt Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Martha Parulina Berliana, pada Selasa (23/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, PA Bojonegoro dan Kejari Bojonegoro berkomitmen segera mengimplementasikan panduan teknis perwalian secara efektif dan berkelanjutan agar anak-anak terlantar tetap memperoleh hak keperdataan, perlindungan hukum, serta pengelolaan aset yang transparan.
Panitera PA Bojonegoro, H. Sholikin Jamik menambahkan, bahwa Kejaksaan punya program untuk menetapkan perwalian anak yang status hukum anak itu lahir dari pernikahan yang tidak tercatat, dan anak hasil temuan. Sehingga dibuat suatu terobosan, guna menghasilkan kepastian hukum. Di mana negara meminta Kejaksaan Negeri untuk mengajukan permohonan perwalian anak.
Dengan penetapan itu Kejaksaan mengajukan permohonan perwalian kepada PA. Produk hukum nantinya yaitu ketua yayasan di panti asuhan dijadikan wali bersama perorangan dengan anak asuh yang berada dalam dua kriteria dimaksud.
”Sudah barang tentu PA yang punya legitimasi oleh undang-undang diajak MoU (Memorandum of Understanding) Kejaksaan, sehingga nantinya Kejaksaan bekerja sama dengan dinsos dan panti-panti asuhan yang memiliki anak sebagaimana masuk dalam dua kriteria,” terang Sholikin Jamik.
Kolaborasi dua lembaga adalah untuk mendapatkan kepastian hukum ketika dinas sosial memberikan bantuan kepada anak asuh di panti dengan dua kriteria yang telah disebut, yakni perihal siapa pihak yang bertanggung jawab. Terobosan ini juga diperbolehkan untuk anak di luar panti atau diasuh perorangan sesuai yang masuk kriteria.
”Jadi tidak ada alasan bagi kejaksaan sebagai penegak hukum untuk menemukan penerima bantuan yang tidak ada dasar hukumnya, ini terobosan bagus,” bebernya.(fin)





