SuaraBanyuurip.com – Joko Kuncoro
Bojonegoro – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur telah mencopot 2.890 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. APK yang dicopot tersebut rata-rata dipasang di pepohonan pinggir jalan sehingga menyebabkan pohon rusak.
Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, pelanggaran terbbanyak pemasangan APK di pohon. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan inventarisir dan akan mencopot APK yang tidak sesuai ketentuan, terutama di lokasi yang dilarang. Namun dari 2.890 APK yang dicopot karena melanggar, belum ada pelanggaran pidana.
“Untuk pelanggaran pidana sementara belum ada laporan maupun temuan,” kata Hans, sapaan akrabnya, Minggu (21/1/2024).
Dia menambahkan, penertiban APK yang melanggar di wilayah Bojonegoro ini menjadi pengingat kepada seluruh peserta pemilu agar tidak melanggar ketentuan saat kampanye. Baik itu caleg, capres dan cawapres, maupun DPD.
“Kampanye harus dilakukan tertib dengan menaati ketentuan yang berlaku,” katanya.(jk)





