Rekor Tercepat! Penyaluran Dana BOSP Capai 96 Persen di Januari 2024

BOSP 2024.
FOTO ILUSTRASI : Siswa baru tingkat SMP di Bojonegoro mulai melaksana kegiatan belajar mengajar.

SuaraBanyuurip.com – Rekomendasi penyaluran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahap I gelombang I pada Januari 2024 ini telah mencapai 402.831 (96 persen) dari total 419.218 satuan pendidikan. Targetnya, pada bulan Maret 2024, seluruh satuan pendidikan telah menerima Dana BOSP Tahap I.

”Capaian penyaluran sebesar 96 persen di bulan Januari merupakan yang tercepat dan terbaik serta merata di seluruh provinsi sepanjang sejarah pengelolaan Dana BOSP,” kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.

Nadiem menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dalam penyaluran dana BOSP.

“Berkat kerja sama yang baik, rekor penyaluran dana BOSP tercepat dapat terwujud pada awal 2024. Ini akan mendukung satuan pendidikan untuk melakukan perencanaan yang lebih tepat dan penggunaannya yang lebih bermanfaat dalam upaya mewujudkan pendidikan yang unggul dan hebat,” tegasnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril mengatakan, sejak tahun 2020 Kemendikbudristek telah meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar Episode Ketiga yang merupakan titik awal reformasi kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Terdapat empat kebijakan yang diluncurkan pada Merdeka Belajar Episode Ketiga. Yaitu penyaluran Dana BOS langsung ke rekening satuan pendidikan, satuan biaya yang meningkat sesuai karakteristik daerah, penggunaan dana yang lebih fleksibel tanpa sekat-sekat persentase penggunaan, dan pelaporan dana yang diperketat untuk menjaga akuntabilitas.

“Kebijakan ini telah memberikan tanggapan positif dan dampak nyata dari berbagai pemangku kepentingan,” sambung Iwan Syahril.

Berdasarkan hasil kajian Pusat Penelitian dan Kebijakan tahun 2020, penyaluran Dana BOS langsung ke rekening satuan pendidikan telah mengurangi keterlambatan sebesar 32 persen atau sekitar tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019. Selanjutnya, penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah memudahkan atau sangat memudahkan. Pada tahun 2022, praktik tersebut diterapkan pada kebijakan Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.

Tahun 2024, pemerintah merelaksasi ketentuan syarat penyaluran Dana BOSP Tahap I dan memperhitungkan pertanggungjawaban penatausahaan di tahap II. Ketentuan ini merupakan langkah percepatan penyaluran yang tetap menjaga akuntabilitas pertanggungjawaban pengelolaan Dana BOSP. Hasilnya, BOSP tahap I dapat tersalur 96 persen di bulan Januari 2024.

”Kebijakan ini akan sangat dirasakan manfaatnya oleh satuan pendidikan di mana satuan pendidikan tidak perlu lagi mencari dana talangan atau menyisakan anggaran untuk kebutuhan di awal tahun anggaran,” kata Iwan Syahril.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menenga, Praptono menuturkan, sebanyak 96 persen atau 402.831 satuan pendidikan telah direkomendasi penyalurannya pada tahap satu gelombang pertama dan hingga kini proses tersebut masih berlangsung.

“Dinas pendidikan dan satuan pendidikan dapat memantaunya pada aplikasi BOS Salur,” tambah Praptono.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sampai dengan 17 Januari 2024 berjumlah 159.396 (40 persen), SP2D sampai dengan 18 Januari sejumlah 341.824 (85 persen), dan SP2D sampai dengan tanggal 19 Januari sejumlah 385.174 (95 persen) tersalur ke rekening satuan pendidikan.

“Berbagai platform teknologi seperti Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah atau ARKAS dan Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah atau SIPLah juga hadir untuk mendukung pengelolaan dana BOSP mulai dari perencanaan hingga pelaporan,” imbuh Praptono.

Praptono juga mengingatkan terkait tiga langkah penting menyusun perencanaan yang berbasis data untuk menghasilkan perencanaan dan penganggaran yang tepat dan efektif. Pertama, mengidentifikasi permasalahan berdasarkan indikator yang ditampilkan di dalam Profil Pendidikan. Kedua, melakukan refleksi capaian, pemerataan, dan proses pembelajaran di satuan pendidikan dan daerah masing-masing untuk menemukan akar masalah. Ketiga, melakukan pembenahan melalui perumusan kegiatan dalam bentuk rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (BOS dan BOP) dan daerah (APBD) untuk menyelesaikan akar masalah.(red)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Google News SUARA BANYUURIP
» dan Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *