SuaraBanyuurip.com – Arifin Jauhari
Bojonegoro – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 6 Bojonegoro tahun 2021 dengan Terdakwa Sarwo Edi mulai disidangkan, Senin (22/1/2024) kemarin, di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jawa Timur. Penasihat Hukum Terdakwa dengan perkara nomor : 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Terdakwa Sarwo Edi menjabat kepala SMPN 6 Bojonegoro. Ia ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan sidang perkara serupa dengan terdakwa Edi Santoso dan Reny Agustina. Keduanya menjabat sebagai Bendahara dan Operator BOS SMPN 6 Bojonegoro.
Baik Edi Santoso maupun Reny Agustina telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya. Edi Santoso divonis hukuman 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sebab, terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara Rp20.785.000. Sedangkan Reny Agustina, selaku operator BOS SMP Negeri 6 Bojonegoro, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa Reny Agustina juga diharuskan membayar uang pengganti Rp13,3 juta.
Sidang perkara dugaan korupsi dana BOS SMPN 6 Bojonegoro dengan terdakwa Sarwo Edi dipimpin Ketua Majelis Hakim Hj. Halimah Umaternate, SH.,MH., didampingi dua anggota Majelis Hakim masing-maint Drs. Emma Ellyani, SH.MH., dan Manabus Pasaribu, SH.,MH.
Sidang pertama perkara BOS SMPN 6 Bojonegoro dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tarjono, SH.MH. dan Nuraini Prihatin, SH.M.Hum. Sedangkan Terdakwa Sarwo Edi didampingi tiga Penasehat Hukumnya Mochamad Mansur, SH.,MH., Nursamsi, SH.,MH., dan Mustain, SH.
Dalam pembacaan dakwaan nomor reg.perk PDS-01/M.5.16.4/Ft.1/01/2024, Terdakwa didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 b UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 b UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Tim PH Terdakwa tidak mengajukan eksepsi Yang Mulia,” kata salah satu PH Terdakwa, Mochamad Mansur, seusai pembacaan surat dakwaan oleh JPU.
Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Senin 29 Januari 2024 dengan agenda pembuktian dari JPU.
Sebagaimana informasi, penetapan tersangka Sarwo Edi ini dari hasil fakta baru yang terungkap dalam sidang sebelumnya. Fakta terbaru tersebut terkuak dari buku catatan terdakwa Edi Santoso, Bendahara BOS SMPN 6 Bojonegoro yang disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam catatan terdakwa yang dibuka di persidangan, dana BOS SMPN 6 Bojonegoro mengalir ke sejumlah pejabat eksternal maupun internal sekolah salah satunya Sarwo Edi yang saat ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.(fin)






