Ingin Miliki Menantu KPPS dan Beli Terios, Segini Gajinya

Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Mustofirin.
Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Mustofirin.

SuaraBanyuurip.com — Arifin Jauhari

Bojonegoro — Baru baru ini tengah viral di berbagai plafform media sosial tentang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sejumlah video pendek berseliweran menggambarkan anggota KPPS dengan berbagai angle.

Salah satunya pada akun TikTok @agusfifo yang memparodikan tentang keinginan memiliki menantu seorang anggota KPPS. Pada akun lainnya, @setiawan3868 diceritakan secara parodi pula seorang anggota KPPS sedang membeli mobil Terios secara kredit, bahkan ditambah dengan langsung pula kredit rumah mewah.

“Tentu saja itu jokes (canda belaka),” ujar Nurdiansyah, pengguna medsos yang aktif mengunggah video TikTok.

Menurut pemuda penghobi videografi ini, para konten kreator membuat kisah jenaka anggota KPPS rata-rata hanya untuk lucu-lucuan saja. Tetapi pada dasarnya itu terjadi karena kebanyak orang terfokus pada besaran gaji KPPS yang dalam “sehari” mendapatkan gaji hingga Rp1 jutaan.

“Jadi muncul pemikiran lawakan saja, seumpama gaji sejuta dikalikan 30 hari berapa, dikalikan 365 hari berapa, semacam itu, kemudian muncul parodi-parodi semacam itu,” terang remaja asal Kecamatan Balen ini.

Lalu, benarkah gaji anggota KPPS mencapai Rp1 juta sehari yang dilogikakan kemudian per hari digaji Rp1 juta?, dan apa saja tugas dan wewenang mereka?.

Komisioner KPU Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Mustofirin mengatakan, KPPS adalah badan ad hoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga :   PDI Perjuangan Umumkan Pasangan Cabup dan Cawabup yang Diusung, Tak Ada Nama Disebut untuk Bojonegoro

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, ketua dan anggota KPPS di Bojonegoro telah dilantik pada 25 Januari 2024, dan akan bekerja selama satu bulan sampai 25 Februari 2024. Dan selama satu bulan bekerja itu ada honor yang menjadi hak untuk mereka terima.

“Honor untuk anggota KPPS sebesar Rp1.100.000, sedangkan untuk Ketua KPPS sebesar Rp1.200.000,” kata Mustofirin kepada Suarabanyuurip.com di Kantor KPU Bojonegoro, Sabtu (03/02/2024).

Menurut pria yang akrab disapa Firin ini, KPU Bojonegoro berencana memberikan honor KPPS pada 15 Februari 2024. Selain honor, ada beberapa anggaran lain kepada KPPS yang dipergunakan untuk menunjang proses kegiatan pemilu.

Diantaranya yaitu anggaran sebesar Rp2 juta untuk pembuatan TPS, lalu anggaran Rp500 ribu untuk sewa printer dalam kebutuhannya selama di TPS. Kemudian ada lagi anggaran BOP (Biaya Operasional) sebesar Rp1 juta yang difungsikan mendukung tugas KPPS di tiap tiap TPS.

“Adapun tugas KPPS tercantum dalam aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30,” tambahnya.

Tangkap layar akun TikTok@agusfifo yang memparodikan ingin punya calon mantu anggota KPPS.
Tangkap layar akun TikTok@agusfifo yang memparodikan ingin punya calon mantu anggota KPPS.

Setiap petugas KPPS harus menjalankan tugas yaitu :

1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.

2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

Baca Juga :   Bawaslu Akan Tindak Tegas Caleg Curi Start Kampanye

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.

9. Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Tangkap layar akun TikTok @setiawan3868 tentang parodi anggota KPPS beli mobil Terios.
Tangkap layar akun TikTok @setiawan3868 tentang parodi anggota KPPS beli mobil Terios.

Selain tugas, terdapat tiga wewenang bagi setiap anggota KPPS ketika menjalankan tugas saat pemungutan dan perhitungan suara, yaitu :

1. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Secara teknis, mulai dari KPPS 1 sampai KPPS 7 semuanya akan bekerja secara bersamaan di waktu itu, kemudian dilanjutkan di hari-hari berikutnya mulai rekapitulasi dan seterusnya,” tandas Mustofirin.(fin)

»Follow Suarabanyuurip.com di
» Saluran WhatsApp Channel SuaraBanyuurip.com


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *